Kemenag: Ada Beda Penafsiran Soal Status Anak
Kamis, 01 Maret 2012 – 21:24 WIB
Lebih jauh Bahrul mengungkapkan, ada dampak lain dari hasil beda penafsiran tersebut di tengah masyarakat. Yakni, seolah-olah putusan MK ini melegalisasi terhadap anak di luar nikah atau juga menikah tetapi tidak tercatat di KUA. Di satu sisi, lanjut Bahul, adapula yang melihat positif karena anak terlindungi.
Baca Juga:
“Tapi di sisi lain juga, ada anggapan bahwa ini legalisasi untuk yg nikah siri dan tidak nikah, sehingga masyarakat membaca putusan MK ini justru telah melemahkan posisi UU yang sudah ada. Akan tetapi, mungkin MK hanya meihat aspek positifnya itu, “ jelasnya.
Dengan demikian, Kemenag pun akan berupaya untuk terus mendapatkan penjelasan yang lengkap mengenai putusan MK tersebut. Sehingga, ke depannya tidak akan ada kekeliruan dalam mensosialisasikannya kepada masyarakat. “Nanti kita perlu penjelasan tertulis dari MK mengenai putusan tersebut. Supaya tidak simpang siur kesana kemari. Kami harus mendapatkan informasi yang jelas” tuturnya. (cha/jpnn)
JAKARTA—Kementerian Agama (Kemenag) turut memandang adanya perbedaan penafsiran di masyarakat mengenai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Nasib Honorer Digantung, ORI Buka Suara, Sulit jadi Orang Terpilih Seperti PPPK
- Jika Dihitung Dana Tidak Cukup untuk Gaji PPPK & TPP, tetapi Jangan Khawatir
- Menpora Dito Dukung Voice of Baceprot Tampil di Festival Musik Paling Bergengsi di Dunia
- Kemenkes Gandeng Kedutaan Swedia-AstraZeneca Perkuat Pelayanan & Sistem Kesehatan di Indonesia
- Peradi Pimpinan Otto Hasibuan Siap Beri Masukan ke Pemerintahan Prabowo-Gibran
- Pendeta Gilbert Lumoindong Digugat Aktivis Kristiani di PN Jakpus