Kemenag Akhirnya Terbitkan Surat Izin Pendirian Masjid Perum Agape Minahasa Utara

Kemenag Akhirnya Terbitkan Surat Izin Pendirian Masjid Perum Agape Minahasa Utara
Ilustrasi masjid. Foto : ist

Perusakan bangunan Majelis Taklim Al Hidayah oleh sejumlah orang sempat terjadi pada Rabu (29/1) malam. Persoalan ini sudah ditangani pihak berwajib dan sudah ada yang ditetapkan sebagai tersangka. Kondisi Perum Agape Desa Tumaluntung Kecamatan Kauditan juga sudah kembali aman dan kondusif. (esy/jpnn)

Ada lima ketentuan yang harus dipatuhi dan tertuang dalam surat tersebut. Diharapkan peristiwa perusakan tak terjadi lagi karena Sulut dikenal sebagai daerah paling toleran.


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News