Kemenag Ancam Pecat ASN yang Kedapatan Terlibat Politik Praktis

jpnn.com, MATARAM - Kementerian Agama (Kemenag) mengingatkan kepada seluruh aparatur sipil negara (ASN) baik di pusat dan di daerah untuk tidak terlibat dalam politik praktis.
Kemenag siap memberikan sanksi pemecatan jika ada ASN yang kedapatan melakukan hal tersebut.
"Saya menyampaikan peraturan perundang-undangan ASN, menyatakan seluruh ASN itu tidak boleh terlibat dalam politik praktis. Kalau terlibat maka jelas sanksinya pemberhentian dengan tidak hormat," kata Sekretaris Jenderal Kemenag Nizar Ali di Mataram, Rabu (22/2).
Dia menyatakan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat tersebut perlu menjadi perhatian jajaran ASN di Kemenag.
Oleh sebab itu, dirinya mengimbau agar seluruh ASN di lingkungan Kemenag tidak coba-coba untuk melibatkan diri dalam kegiatan-kegiatan politik praktis.
Dia juga mengimbau para ASN untuk tetap mengedepankan sikap netral.
"Maka itu saya imbau semua ASN di lingkungan Kemenag supaya netral, tidak berpihak pada satu partai manapun, dan tidak terlibat dalam kampanye-kampanye," kata dia.
Terlebih saat ini sudah era digital dan setiap aktivitas bisa dipantau secara bebas.
Kementerian Agama (Kemenag) tak segan untuk memecat ASN yang kedapatan terlibat politik praktis.
- BSKDN Kemendagri & Taspen Life Teken Komitmen Perlindungan Sosial bagi ASN
- Gerakan Rakyat Gandeng BEM UIN Jakarta dan Unindra Bahas Revisi UU ASN
- Pramono Wajibkan ASN DKI Naik Transportasi Umum Tiap Rabu, Laporan Pakai Swafoto
- 5 Berita Terpopuler: Banyak Honorer Gagal Tes PPPK Tahap 2, RPP Turunan UU ASN Harus Mengakomodasi, Begini Penjelasan BKN
- Sunan Kalijaga Endowment Fund Perkuat Kemandirian Finansial PTKIN
- Kemenag Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf di Jateng, 53% Sudah Bersertifikat