Kemenag Anjurkan Pasangan Siri untuk Isbat Nikah

Mulai Hapus Program Nikah Massal

Kemenag Anjurkan Pasangan Siri untuk Isbat Nikah
Kemenag Anjurkan Pasangan Siri untuk Isbat Nikah

jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) terus menyorot pertumbuhan perilaku nikah siri alias tidak tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA). Mereka meminta pasangan ikah siri segera mengikuti isbat nikah. Sehingga hak-hak sipil pasangan dan anak-anaknya diakui pemerintah.

 

Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah (Dir Urais-Binsyar) Kemenag Muchtar Ali menuturkan, program isbat ini merupakan kerjasama antara Kemenag, Mahkamah Agung (MA), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Perlu saya tegaskan bahwa isbat nikah ini sangat menguntungkan bagi masyarakat. Berbeda sekali dengan nikah atau kawin massal," tandasnya di Jakarta kemarin.

Muchtar menuturkan ketentuan isbat nikah untuk pasangan nikah siri berlaku surut. Artinya jika saat isbat nikah pasangan siri tadi sudah memiliki anak, otomatis anak tersebut bisa mendapatkan akta kelahiran dan hak-hak kependudukan lainnya.

Sebaliknya prosesi nikah masal tidak berlaku surut. Jika ada pasangan siri telah memiliki anak dan mengikuti nikah masal, negara tidak mengakui status anak tersebut. Maka anak-anak dari pasangan nikah siri yang mengikuti kawin massal di KUA tidak berhak mendapatkan akta kelahiran.

"Pemerintah perlahan akan menghapus praktek nikah massal untuk pasangan siri. Karena tidak menguntungkan bagi anak-anaknya," ujar dia. Muchtar menuturkan program isbat nikah ini sudah mulai dijalankan. Tetapi dalam prakteknya masih belum banyak pasangan nikah siri yang memanfaatkannya.

Muchtar menuturkan skema pengajuan isbat nikah ini. Caranya dimulai dengan mendaftarkan diri di pengadilan agama setempat. Dia mengingatkan pasangan nikah siri yang mendaftar isbat nikah wajib membawa dokumen penunjang serta saksi-saksi. "Harus benar-benar terbukti pasangan nikah siri," katanya.

JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) terus menyorot pertumbuhan perilaku nikah siri alias tidak tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA). Mereka meminta

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News