Kemenag Anjurkan Pasangan Siri untuk Isbat Nikah

Mulai Hapus Program Nikah Massal

Kemenag Anjurkan Pasangan Siri untuk Isbat Nikah
Kemenag Anjurkan Pasangan Siri untuk Isbat Nikah

Setelah disahkan oleh pengadilan agama, pasangan nikah siri yang mengajukan isbat nikah itu berhak mendapatkan buku nikah dari KUA setempat. Nah berbekal buku nikah resmi yang dikeluarkan KUA itu, anak-anak pasangan nikah siri bisa mengurus akte lahir.

"Saat ini fungsi akte lahir sangat vital. Rugi jika ada yang tidak memilikinya," tandas Muchtar. Fungsi akte lahir itu diantaranya adalah untuk membuat KTP, syarat masuk sekolah, hingga kuliah.

Menurut Muchtar laporan yang masuk ke Kemenag tentang anak-anak yang belum berakta lahir sangat mencemaskan. Dia menuturkan saat ini ada sekitar 32 juta anak pasangan nikah siri yang tidak bisa mendapatkan akte lahir. Selama pernikahan orangtua mereka belum terdaftar di KUA, anak-anak tadi tidak dapat mengurus penerbitan akte lahir.

Selain sosialisasi isbat nikah itu, Muchtar juga mengatakan perkembangan pembinaan KUA. Dia menuturkan antara pemerintah dengan DPR sudah sepakat mengalokasikan anggaran untuk penghulu atau petugas pencatat nikah. Dengan catatan alokasi anggaran itu untuk pencatatan pernikahan di luar kantor dan di luar hari kerja. "Nominalnya belum bisa ditetapkan," tandasnya.

Dengan pemberian tunjangan untuk penghulu itu, masyarakat tidak perlu memberikan uang transport jika mengundang penghulu. Muchtar mengatakan sekitar 80 persen pasangan nikah tidak mau melakukan proses pencatatan pernikahan di KUA dan di hari kerja (Senin-Jumat). (wan)


JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) terus menyorot pertumbuhan perilaku nikah siri alias tidak tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA). Mereka meminta


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News