Kemenag Cabut Izin Operasional Ponpes Milik HW

Kemenag Cabut Izin Operasional Ponpes Milik HW
Kemenag RI sudah mencabut izin operasional pondok pesantren (ponpes) di Bandung milik HW. Ilustrasi santri/Foto: Humas Kemenkumham Jatim

Menurut Tedi pihaknya akan memindahkan seluruh santriwati yang ada di lembaga tersebut, total ada 35 orang yang terdaftar, dan semuanya difasilitasi. 

"Kami rapat dengan provinsi dan seluruh pokja PKPPS berkoodinasi siapa yang akan menampung 35 anak ini. Walaupun keputusannya tetap itu tergantung anak. Sebagian besar anak mau ke sekolah formal," terangnya. 

Kemenag juga memfasilitasi seluruh proses administrasi hingga anak dipastikan mendapat tempat di sekolah yang baru, baik ponpes ataupun sekolah formal. 

Saat ini, pihaknya tengah berkoordinasi bersama pihak kepolisian untuk bisa mengakses ke bangunan sekolah yang sudah disegel untuk mengambil sejumlah kelengkapan administrasi peserta didik. 

"Dari aduan orangtuanya, masih ada 16 anak yang belum punya ijazah setara paket B dan C. Padahal sudah lulus sejak 2019 dan 2020, tetapi belum diberikan. Kami terus berkoordinasi dengan kepolisian dan kini bangunannya sudah diamankan," tandasnya.

Tedi mengungkapkan Kemenag ikut melaksanakan pendampingan terhadap kasus pencabulan santri itu secara proporsional. Hal itu disampaikan saat rapat dengan DP3A Jabar dan Polda Jabar.

"Kasus kriminalnya ditangani oleh Polda Jabar, psikologi anak oleh Dinas DP3A, dan Kemenag membina serta menangani kelembagaan, juga kelanjutan pendidikan tersebut," sambungnya. (mcr27/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

Kemenag RI sudah mencabut izin operasional pondok pesantren (ponpes) di Bandung milik HW.


Redaktur : Elvi Robia
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News