Kemenag Cairkan Insentif Guru PAI Non-ASN, Menag Yaqut Berpesan Begini
Jumat, 05 April 2024 – 20:03 WIB

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. ANTARA/HO-Kemenag.
Adapun kriteria Guru PAI non-ASN yang berhak menerima insentif, yakni guru PAI bukan PNS dan bukan PPPK yang masih aktif mengajar di PAUD/TK, SD/LB, SMP/LB, SMA/LB atau SMK.
Guru PAI non-PNS dan bukan PPPK yang bukan penerima tunjangan profesi guru.
Kemudian, memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), dan belum memasuki usia pensiun. (antara/jpnn)
Insentif guru PAI non-ASN merupakan bagian layanan afirmasi kemenag pada guru PAI non-ASN sekolah umum yang belum sertifikasi dan tidak menerima THR.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Sunan Kalijaga Endowment Fund Perkuat Kemandirian Finansial PTKIN
- Kemenag Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf di Jateng, 53% Sudah Bersertifikat
- Seleksi PPPK Tahap 2, Zamroni: Semoga Semua Honorer Terserap, Amin
- Gunung Kidul Jadi Lokasi Perdana Proyek Wakaf Strategis Kemenag
- Kemenag Dorong Wakaf Hijau Jadi Gerakan Nasional Pelestarian Lingkungan
- Kemenag dan MOSAIC Terus Dorong Ekosistem Hutan Wakaf di Indonesia