Kemenag Diminta Cabut Moratorium Izin Pendirian PPIU

Kemenag Diminta Cabut Moratorium Izin Pendirian PPIU
Calon jamaah umrah. Ilustrasi. Foto Yessy Artada/jpnn.com

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) diimbau mencabut moratorium pengurusan izin pendirian Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Kebijakan tersebut dinilai merugikan para travel yang belakangan menjalankan bisnis perjalanan umrahnya tapi belum memiliki izin resmi sebagai PPIU dari Kemenag.

“Kami hadir di sini untuk mencari solusi terbaik dengan keadaan saat ini. Kami pihak pra PPIU ini ingin mengikuti aturan yang sudah ditetapkan pemerintah tapi jangan jadikan kami sebagai bagian dari mereka yang sifatnya hanya kepentingan semata,” ujar Ketua Panitia Forum Diskusi Diskusi Pra PPIU 2018 Holiludin, Senin (16/4).

Dia menyebutkan ada 250 travel penyelenggara umrah Pra PPIU yang ingin meminta kejelasan dan keadilan dari pemerintah dalam pengurusan izin secara resmi. Mereka beralasan sudah bayar pajak, visa dan lain-lain.

“Kalau itu notabenenya merusak pemerintah, di mana dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) No.8 Tahun 2018, kami tidak boleh ada melakukan transaksi dan lain-lain, semua dilarang. Maka, jadikanlah kami bagian dari PPIU yang berizin. Kami ingin dilegalkan. Bukannya kami tidak mau mengurus. Dengan adanya moratorium itu berat buat kami,” tuturnya.

Menurut Holiludin, Kemenag seharusnya juga memberikan sosialisasi juga kepada para travel umrah yang Pra PPIU ini. Sosialisasi jangan hanya diberikan kepada PPIU yang sudah berizin.

"Jangan ada indikasi, kalau datang ke bandara, jemaah kami ditahan, tidak boleh berangkat, cabut ini, cabut itu, dan lain-lain. Ini melanggar hak. Sekarang mereka mau berangkat, sudah di bandara, punya tiket, punya paspor, dan punya visa, mereka itu sudah jadi penumpang. Tidak boleh ada yang melarang. Terkecuali, masih dalam proses penyelidikan dalam kasus hukum,” keluhnya.

Dalam kesempatan itu, Holiludin pun memertanyakan, kenapa bisa diberlakukan moratorium. Padahal Kemenag mengatakan, sudah ada 906 travel PPIU yang memiliki izin. Sekarang saya katakan, kalau Kemenag mau lebih bijaksana, silahkan cek, diaudit secara internal.

"Kalau mau fair, jangan ada satu travel atau perusahaan yang mempunyai lebih dari satu izin PPIU. Ini ada, dari bapaknya, anaknya, cucunya, dan lain-lain yang juga punya izin. Ini harus dicek, benar tidak kantornya, audit internalnya, benar tidak memberangkatkan jamaahnya, harus dicek. Inilah yang membuat berat kami-kami ini,” ungkapnya.

Ada 250 travel penyelenggara umrah Pra PPIU yang ingin meminta kejelasan dan keadilan dari pemerintah dalam pengurusan izin secara resmi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News