Kemenag: Jangan Tolak Pembangunan Gereja di Cilegon, SK Bupati Tahun 1975 Tidak Relevan Lagi!
Jumat, 09 September 2022 – 13:19 WIB
“Kami juga juga mengajak FKUB sebagai lembaga kerukunan umat beragama dan seluruh komponen masyarakat untuk kembali berpegang pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya. (esy/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Kemenag meminta agar pembangunan gereja di Kota Cilegon tidak ditolak, apalagi dengan menggunakan SK bupati tahun 1975 yang sudah tidak relevan lagi
Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Mesyia Muhammad
BERITA TERKAIT
- Kemenag Menyiapkan 1.378 Formasi CASN 2024 Khusus untuk Penempatan IKN Nusantara
- BAZNAS Adakan Program TOT Pengajar Al-Qur'an Isyarat
- Kemenag Targetkan 2026 Seluruh Tanah Wakaf Bersertifikat
- 2 Jemaah Calon Haji Asal Cianjur Batal Berangkat, Ini Sebabnya
- Gereja Advent Konferens DKI Jakarta Luncurkan Transformasi Digital, Jadi yang Pertama
- Partisipasi Festival Islam Kepulauan di Belanda, Kemenag Ulas Peran Penghulu di Era Modern