Kemenag: Jangan Tolak Pembangunan Gereja di Cilegon, SK Bupati Tahun 1975 Tidak Relevan Lagi!

Kemenag: Jangan Tolak Pembangunan Gereja di Cilegon, SK Bupati Tahun 1975 Tidak Relevan Lagi!
Kemenag SK Bupati Tahun 1975 Tidak Relevan Lagi!. ilustrasi. Foto: Twitter @Kemenag_RI

“Kami juga juga mengajak FKUB sebagai lembaga kerukunan umat beragama dan seluruh komponen masyarakat untuk kembali berpegang pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya. (esy/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

Kemenag meminta agar pembangunan gereja di Kota Cilegon tidak ditolak, apalagi dengan menggunakan SK bupati tahun 1975 yang sudah tidak relevan lagi


Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News