Kemenag Kabulkan Tuntutan Pengulu
Segera Revisi PP Tentang Biaya Nikah
Skema kedua adalah biaya pencatatan nikah yang selama hanya Rp 30 ribu dinaikkan dengan beberapa grade atau tingkatan. Pada skema ini biaya nikah digratiskan untuk pasangan nikah dari keluarga miskin. Selanjutnya biaya nikah Rp 500 ribu untuk masyarakat dengan kondisi ekonomi sederhana. Berikutnya biaya nikah dipatok Rp 1 juta untuk keluarga kaya.
Ketua APRI Wagimun mengatakan, mereka meminta payung hukum yang jelas untuk melaksanakan pencatatan nikah di luar kantor dan di hari libur kerja. Dia mengatakan para penghulu siap menandatangani pakta integritas untuk mendukung program good governance dan clean governance.
Dia mengatakan sambil menunggu revisi regulasi biaya pencatatan nikah, seluruh jajaran APRI hanya akan melakukan pencatatan nikah di kantor KUA dan dilakukan di hari kerja pada jam kerja. Wagimun menegaskan tidak akan melakukan pencatatan nikah di luar kantor dan di luar hari atau jam kerja. "Keputusan ini kami ambil untuk menjaga kehormatan institusi (Kemenag) dari fitnah gratifikasi," jelas dia.
Meskipun agak mustahil, APRI berharap revisi PP tentang biaya pencatatan nikah bisa rampung sebelum 1 Januari 2014 nanti. Jika revisi keluar sebelum 1 Januari 2014, berarti mereka tidak jadi "mogok" mencatat nikah di luar kantor dan jam kerja. (wan)
JAKARTA - Ultimatum dari Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (APRI) untuk tidak melayani pencatatan nikah di luar jam kerja dan kantor akhirnya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Hutama Karya Group Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir & Tanah Longsor di Sumbar
- Polri-KKP Menggagalkan Penyelundupan 91.246 Benih Bening Lobster
- KPK Bakal Panggil Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta
- Info Terkini dari KPK soal Aliran Uang Korupsi Telkomsigma
- Putri Zulhas Dampingi Mendag Bertemu Mahasiswa Indonesia di MIT
- Bu Tantri: PPPK Ini Dibebankan ke APBD, Anggaran Terbatas