Kemenag Kabulkan Tuntutan Pengulu

Segera Revisi PP Tentang Biaya Nikah

Kemenag Kabulkan Tuntutan Pengulu
Kemenag Kabulkan Tuntutan Pengulu

Skema kedua adalah biaya pencatatan nikah yang selama hanya Rp 30 ribu dinaikkan dengan beberapa grade atau tingkatan. Pada skema ini biaya nikah digratiskan untuk pasangan nikah dari keluarga miskin. Selanjutnya biaya nikah Rp 500 ribu untuk masyarakat dengan kondisi ekonomi sederhana. Berikutnya biaya nikah dipatok Rp 1 juta untuk keluarga kaya.

Ketua APRI Wagimun mengatakan, mereka meminta payung hukum yang jelas untuk melaksanakan pencatatan nikah di luar kantor dan di hari libur kerja. Dia mengatakan para penghulu siap menandatangani pakta integritas untuk mendukung program good governance dan clean governance.

Dia mengatakan sambil menunggu revisi regulasi biaya pencatatan nikah, seluruh jajaran APRI hanya akan melakukan pencatatan nikah di kantor KUA dan dilakukan di hari kerja pada jam kerja. Wagimun menegaskan tidak akan melakukan pencatatan nikah di luar kantor dan di luar hari atau jam kerja. "Keputusan ini kami ambil untuk menjaga kehormatan institusi (Kemenag) dari fitnah gratifikasi," jelas dia.

Meskipun agak mustahil, APRI berharap revisi PP tentang biaya pencatatan nikah bisa rampung sebelum 1 Januari 2014 nanti. Jika revisi keluar sebelum 1 Januari 2014, berarti mereka tidak jadi "mogok" mencatat nikah di luar kantor dan jam kerja. (wan)


Berita Selanjutnya:
NU Beri Catatan Kritis 2013

JAKARTA - Ultimatum dari Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (APRI) untuk tidak melayani pencatatan nikah di luar jam kerja dan kantor akhirnya


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News