Kemenag: Lembaga Amil Zakat Harus Berizin, Jaga Dana Umat

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) kembali mengingatkan pentingnya izin operasional bagi Lembaga Amil Zakat (LAZ).
Menurut Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag Tarmizi Tohor, izin diperlukan sebagai upaya menjaga dana dan kepercayaan umat dari berbagai peluang penyelewengan.
Negara, kata Tarmizi, memberikan keleluasan kepada masyarakat untuk ikut mengelola zakat melalui LAZ.
"Peraturan dan izin LAZ yang diberikan Kemenag setelah mendapatkan rekomendasi dari BAZNAS merupakan upaya menjaga dana yang dipercayakan masyarakat pemberi zakat (Muzaki),” ungkap Tarmizi, Senin (30/1).
Dia mengajak jajaran Kemenag terus menyosialisasikan pentingnya perizinan bagi LAZ.
LAZ harus berfokus pada upaya pemberdayaan masyarakat hingga mampu mengubah mustahik menjadi muzaki.
"Komitmen terus kami kuatkan bahwa LAZ harus aman syariat, aman regulasi, dan aman NKRI," sambung Tarmizi.
Terkait rilis perizinan LAZ baru-baru ini, Tarmizi menegaskan komitmen Kemenag menjaga ekosistem zakat di Indonesia.
Kemenag menegaskan Lembaga Amil Zakat harus berizin. LAZ harus jaga kepercayaan dan dana umat
- ZCorner Dorong UMKM Halal dan Pemberdayaan Mustahik
- 30 Jemaah Gagal Berangkat, IAW Desak Pemeriksaan ASN Kemenag Terkait Mahram Haji
- Balai Ternak di Mojokerto Targetkan Peternakan Mandiri dan Berkelanjutan
- BMD Perluas Layanan Modal Usaha Bagi Mustahik di Mojokerto
- Sunan Kalijaga Endowment Fund Perkuat Kemandirian Finansial PTKIN
- Kemenag Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf di Jateng, 53% Sudah Bersertifikat