Kemenag: Lulusan UIN dan IAIN Harus Bisa Baca Al-Qur'an

Kemenag: Lulusan UIN dan IAIN Harus Bisa Baca Al-Qur'an
Kampus Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar. Foto: Dok. Situs UIN Alaudin Makassar

jpnn.com, JAKARTA - Mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) harus bisa membaca Al-Qur’an.

Ketentuan itu berlaku untuk semua program studi. Ini agar ketika lulus dari PTKI, para alumni memiliki beragam kecakapan.

“Ke depan tidak boleh ada lulusan Universitas Islam Negeri (UIN) dan Institut Agama Islam Negeri (IAIN) yang tidak bisa membaca Al-Quran, walaupun mahasiswa yang mengambil prodi matematika dan sains," tutur Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (Diktis) Kementerian Agama Suyitno, Senin (12/10).

"Dia harus mengerti agama dan juga terampil serta cakap keberagamannya."

Oleh karena itu, lanjut Suyitno, salah satu unsur dari UIN ialah harus mengembangkan Ma’had al-Jamiah.

Pesantren UIN itu menjadi tempat para mahasiswa untuk belajar dan mendalami ilmu-ilmu keislaman (tafaqquh fiddin).

“Bagi mahasiswa jurusan Islamic Studies, target dari Ma’had adalah tafaqquh fiddin, sementara bagi mahasiswa jurusan non-keagamaan targetnya mengenal agama dengan baik atau ta’aruf fiddin,” terang Suyitno.

Kementerian Agama dalam beberapa tahun terakhir terus meningkatkan kualitas sarana prasarana PTKIN (Perguruan Tinggi Islam Negeri).

Kementerian Agama mengharuskan mahasiswa UIN dan IAIN semua prodi harus bisa baca Al-Qur'an.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News