Kemenag Memberi Penegasan soal Vaksinasi Covid-19 saat Puasa Ramadan

Kemenag Memberi Penegasan soal Vaksinasi Covid-19 saat Puasa Ramadan
Warga mengikuti vaksinasi Covid-19. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) menjawab keraguan sebagian masyarakat yang ingin mengikuti vaksinasi Covid-19 saat menjalani puasa Ramadan.

Pasalnya, ada yang mempertanyakan apakah mengikuti vaksinasi membatalkan puasa?

Dirjen Bimas Islam Kemenag Kamaruddin Amin menegaskan bahwa vaksinasi Covid-19 tidak membatalkan puasa.

Hal itu menurutnya sesuai dengan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).

“Vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuskular tidak membatalkan puasa,” tegas Kamaruddin Amin di Jakarta, Selasa (5/4/).

Dia menambahkan, vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang berpuasa dengan injeksi intramuskular hukumnya boleh sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dlarar).

Menurut Kamaruddin, dua ketentuan itu tertuang dalam Fatwa MUI Nomor: 13 Tahun 202 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 Saat Berpuasa.

Fatwa MUI itu terbit pada 16 Maret 2021 dan ditandatangani oleh Ketua Komisi Fatwa saat itu, Alm Prof. Dr. H. Hasanuddin AF dan Sekretaris Komisi Fatwa Miftahul Huda, Lc.

Pejabat Kemenag memberi penjelasan soal vaksinasi Covid-19 bagi masyarakat yang berpuasa di bulan Ramadan. Apakah membatalkan puasa?

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News