Kemenag Memberi Penegasan soal Vaksinasi Covid-19 saat Puasa Ramadan
Selain itu, Ketua Umum MUI KH Miftachul Akhyar dan Sekjen MUI Amirsyah Tambunan juga ikut meneken fatwa tersebut.
Kamaruddin mengatakan Kemenag sudah meminta kepada seluruh jajarannya hingga tingkat kecamatan untuk menyosialisasikan fatwa MUI terkait hukum vaksinasi Covid-19 saat berpuasa.
“KUA agar mengedukasi umat. Vaksinasi bukan penghalang dan tidak membatalkan puasa," tegasnya.
Pemerintah hingga kini terus mendorong masyarakat melakukan vaksinasi Covid-19 guna menekan penularan virus corona, termasuk di bulan Ramadan.
Baca Juga: Jangan Sampai Semangat PPPK Guru Malah Mengendur Setelah Menerima SK
Menurut Kamaruddin, umat Islam juga diminta berpartisipasi dalam program vaksinasi Covid-19 yang dilaksanakan pemerintah.
"Tujuannya untuk mewujudkan kekebalan kelompok dan terbebas dari wabah Covid-19," pungkasnya. (esy/fat/jpnn)
Pejabat Kemenag memberi penjelasan soal vaksinasi Covid-19 bagi masyarakat yang berpuasa di bulan Ramadan. Apakah membatalkan puasa?
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Mesyia Muhammad
- Kemenag Bakal Gelar Pengukuran Sejuta Arah Kiblat, Siap Pecahkan Rekor MURI
- Kemenag Menyiapkan 1.378 Formasi CASN 2024 Khusus untuk Penempatan IKN Nusantara
- BAZNAS Adakan Program TOT Pengajar Al-Qur'an Isyarat
- Kemenag Targetkan 2026 Seluruh Tanah Wakaf Bersertifikat
- 2 Jemaah Calon Haji Asal Cianjur Batal Berangkat, Ini Sebabnya
- Pentingnya Vaksin Sebelum Umrah, Jaga Diri dari Penyakit Menular