Kemenag Memberi Penegasan soal Vaksinasi Covid-19 saat Puasa Ramadan

Selain itu, Ketua Umum MUI KH Miftachul Akhyar dan Sekjen MUI Amirsyah Tambunan juga ikut meneken fatwa tersebut.
Kamaruddin mengatakan Kemenag sudah meminta kepada seluruh jajarannya hingga tingkat kecamatan untuk menyosialisasikan fatwa MUI terkait hukum vaksinasi Covid-19 saat berpuasa.
“KUA agar mengedukasi umat. Vaksinasi bukan penghalang dan tidak membatalkan puasa," tegasnya.
Pemerintah hingga kini terus mendorong masyarakat melakukan vaksinasi Covid-19 guna menekan penularan virus corona, termasuk di bulan Ramadan.
Baca Juga: Jangan Sampai Semangat PPPK Guru Malah Mengendur Setelah Menerima SK
Menurut Kamaruddin, umat Islam juga diminta berpartisipasi dalam program vaksinasi Covid-19 yang dilaksanakan pemerintah.
"Tujuannya untuk mewujudkan kekebalan kelompok dan terbebas dari wabah Covid-19," pungkasnya. (esy/fat/jpnn)
Pejabat Kemenag memberi penjelasan soal vaksinasi Covid-19 bagi masyarakat yang berpuasa di bulan Ramadan. Apakah membatalkan puasa?
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Mesyia Muhammad
- 30 Jemaah Gagal Berangkat, IAW Desak Pemeriksaan ASN Kemenag Terkait Mahram Haji
- Gandeng Pfizer, AMPHURI Ingatkan Calon Jemaah Umrah & Haji Cegah Pneumonia dengan Vaksinasi
- Perlindungan Kesehatan, Prudential Gelar Vaksinasi untuk Karyawan dan Keluarga
- Perdana Jalani Puasa Syawal, Ivan Gunawan Ungkap Fakta Ini
- Sunan Kalijaga Endowment Fund Perkuat Kemandirian Finansial PTKIN
- Kemenag Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf di Jateng, 53% Sudah Bersertifikat