Kemenag Memberi Penegasan soal Vaksinasi Covid-19 saat Puasa Ramadan

Kemenag Memberi Penegasan soal Vaksinasi Covid-19 saat Puasa Ramadan
Warga mengikuti vaksinasi Covid-19. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

Selain itu, Ketua Umum MUI KH Miftachul Akhyar dan Sekjen MUI Amirsyah Tambunan juga ikut meneken fatwa tersebut.

Kamaruddin mengatakan Kemenag sudah meminta kepada seluruh jajarannya hingga tingkat kecamatan untuk menyosialisasikan fatwa MUI terkait hukum vaksinasi Covid-19 saat berpuasa.

“KUA agar mengedukasi umat. Vaksinasi bukan penghalang dan tidak membatalkan puasa," tegasnya.

Pemerintah hingga kini terus mendorong masyarakat melakukan vaksinasi Covid-19 guna menekan penularan virus corona, termasuk di bulan Ramadan.

Baca Juga: Jangan Sampai Semangat PPPK Guru Malah Mengendur Setelah Menerima SK

Menurut Kamaruddin, umat Islam juga diminta berpartisipasi dalam program vaksinasi Covid-19 yang dilaksanakan pemerintah.

"Tujuannya untuk mewujudkan kekebalan kelompok dan terbebas dari wabah Covid-19," pungkasnya. (esy/fat/jpnn)


Pejabat Kemenag memberi penjelasan soal vaksinasi Covid-19 bagi masyarakat yang berpuasa di bulan Ramadan. Apakah membatalkan puasa?


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News