Kemenag Perpanjang Izin Laznas Yakesma Karena Berkinerja Baik

Kemenag Perpanjang Izin Laznas Yakesma Karena Berkinerja Baik
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag Prof. H. Waryono Abdul Ghofur memberikan Surat Keputusan tersebut kepada Direktur Utama Laznas Yakesma Sahabudin Ak, MM pada acara serah terima SK yang diselenggarakan Kamis (9/11) lalu di Kantor Pusat Laznas Yakesma. Foto: Laznas Yakesma

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) memperpanjang izin kepada Yayasan Kesejahteraan Madani (Yakesma) sebagai Lembaga Amil Zakat Nasional (Laznas). 

Hal itu berdasarkan Surat Keputusan Menteri Agama RI Nomor 822 Tahun 2023 pada tanggal 7 September 2023. Perpanjangan tersebut diketahui berlaku untuk 5 tahun, mulai tahun 2023 hingga 2028.

Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag Prof. H. Waryono Abdul Ghofur memberikan Surat Keputusan tersebut kepada Direktur Utama Laznas Yakesma Sahabudin Ak, MM pada acara serah terima SK yang diselenggarakan Kamis (9/11) lalu di Kantor Pusat Laznas Yakesma.

Acara dilaksanakan dengan penuh hikmat dan diikuti oleh seluruh karyawan Yakesma Pusat, Kantor Cabang dan Layanan yang berada di wilayah Banten serta kantor cabang dan layanan seluruh Indonesia yang tergabung secara daring.

Turut hadir juga Kasubdit Kelembagaan dan Informasi Zakat dan Wakaf, Dra. Hj. Andi Yasri, Kasubdit Edukasi, Inovasi dan Kerjasama Zakat dan Wakaf, Wida Sukmawati.

Hadir juga Kasubdit Akreditasi dan Audit Syariah Muhibuddin serta Kasubdit Pengamanan Aset Wakaf Dr. Zaenuri.

Dirut Yakesma Sahabudin memberikan apresiasi dan ucapan terima kasih atas dukungan dan bimbingan pihak Kemenag RI sehingga Yakesma terus berkembang dan memberikan kebermanfaatan kepada masyarakat.

“Terima kasih kepada Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag Prof. Dr. H. Waryono dan jajarannya yang terus membina kami agar kebermanfaatan kepada masyarakat terus bergulir,” ujar Sahabudin.

Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag) memperpanjang izin kepada Yayasan Kesejahteraan Madani (Yakesma) sebagai Lembaga Amil Zakat Nasional (Laznas).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News