Kemenag Rayu FPI Ubah Strategi Dakwah
Dari Model Keras ke Lunak
Jumat, 17 Februari 2012 – 03:20 WIB
Meskipun begitu, SDA mengatakan fungsi Kemenag sebagai Pembina ormas-ormas keagamaan tetap dijalankan. Khusus untuk urusan FPI ini, SDA menjelaskan Kemenag sudah bertemu dua kali dengan para petinggi FPI. Tidak tanggung-tanggung, pertemuan ini diadakan dalam gelaran nasional ormas berslogan "Hidup Mulia atau Mati Syahid" itu.
Dalam dua kali pertemuan tersebut, SDA mengatakan pada intinya Kemenag mendorong supaya FPI menanggalkan strategi dakwah yang dianut selama ini. Seperti diketahui, selama ini FPI dicap sebagai ormas yang sering menggunakan aksi kekerasan dalam berdakwah. Seperti perusakan diskotek atau tempat hiburan malam, hingga sweeping PSK.
Kemenag meminta FPI supaya mengganti strategi dakwahnya tadi dengan cara yang lebih santun. Yaitu dengan menekankan seruan peringatan atau pencegahan. "Kami memang meminta FPI merubah setrategi dakwah dari keras menjadi presuasif," ucap SDA.
Hasil dari dua kali pertemuan itu, SDA menjelaskan jika petinggi FPI sudah menyatakan merubah setrategi dakwah mereka. Informasi yang dikumpulkan SDA, jika ada anggota FPI yang brutal saat berdakwah, itu sudah menjadi tanggung jawab orang yang bersangkutan. FPI secara kelembagaan tidak ikut-ikutan meladeni anggotanya yang masih gemar bertindak brutal itu. "Pada intinya, himbauan dari Kemenag ini disambut baik oleh FPI," tutur SDA.
JAKARTA -Kementerian Agama (Kemenag) ikut andil dalam menjinakkan kiprah Front Pembela Islam (FPI) dalam berdakwah. Institusi berslogan "Ikhlas
BERITA TERKAIT
- 3 Kategori Orang Ini, Jangan Sampai Menjabat di Kabinet Prabowo-Gibran
- Nikmati Kemewahan Layanan Kesehatan Bedah Orthopedi-Vaskular di RS Premier Bintaro
- Jaring Potensi Petani Muda, Inilah 75 Nominee Young Ambassador Agriculture Pilihan Kementan
- Cetak Instruktur Fitness, PKS Konsisten Membangun Gaya Hidup Sehat di Masyarakat
- Perkumpulan Kader Bangsa Ingin Prabowo-Gibran Fokus Pada 3 Isu Ini
- Pakar Lingkungan UNP Sebut Air yang di Atas Baku Mutu Tidak Dapat Lagi Dikonsumsi