Kemenag Salurkan Bantuan Lagi, Baca Persyaratannya

Kemenag Salurkan Bantuan Lagi, Baca Persyaratannya
Ilustrasi masjid sepi. Foto: ANTARA/Laily Rahmawaty

Selain dua syarat itu, masjid tersebut juga harus memiliki susunan pengurus perpustakaan, ruang perpustakaan, terdapat layanan perpustakaan masjid, dan memiliki rekening bank atas nama perpustakaan masjid tersebut.

“Ada syarat lainnya, yaitu perpustakaan masjid ini belum menerima bantuan serupa selama setahun terakhir ini,” jelas Alkholis.

Dia menambahkan, sementara proposal yang mesti dilengkapi meliputi, surat permohonan kepada Dirjen Bimas Islam Kemenag, surat rekomendasi dari Kementerian Agama kabupaten/kota atau Kantor Urusan Agama setempat.

Juga melampirkan fotokopi surat keputusan kepengurusan perpustakaan masjid yang ditandatangani ketua pengurus atau takmir masjid, melampirkan Rencana Anggaran Biaya atau RAB perpustakaan masjid, serta dilengkapi dengan foto-foto ruangan perpustakaan masjid yang mengajukan bantuan.

"Terakhir, cantumkan fotokopi buku rekening atas nama perpustakaan masjid,” terangnya.

Alkholis menerangkan, proposal bantuan dikirimkan melalui aplikasi Elipski.

Pengajuan bantuan secara daring dapat dipandu oleh operator Elipski di tingkat provinsi dan kabupaten/kota untuk memudahkan informasi dan koordinasi.

“Proposal yang masuk tahun sebelumnya tetapi belum menerima bantuan, maka akan menjadi usulan permohonan pada tahun berikutnya. Jadi, masjid yang tahun sebelumnya telah mendapatkan bantuan, tahun ini tidak bisa mengajukan proposal lagi,” katanya. (esy/jpnn)



Video Terpopuler Hari ini:

Kemenag akan menyalurkan bantuan lagi untuk masjid-masjid, silakan baca persyaratannya


Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News