Kemenag: Sisa Bahan Cetak Alquran Harus Dimusnahkan

Kemenag: Sisa Bahan Cetak Alquran Harus Dimusnahkan
Inilah Kiai yang Pertama Menemukan Mushaf Alquran tanpa Almaidah. Ilustrasi JPNN.com

Sisa bahan cetakan itu, lanjut Mastuki, bisa berbentuk bahan kertas atau plat. Sisa bahan kertas meliputi sampul, tulisan ayat Alquran, dan bagian yang mengandung tulisan ayat Alquran atau kalimat suci lainnya. Cara memusnahkannya dengan dibakar lalu abunya dilarung ke laut atau dipendam dalam tanah. 

"Sisa bahan kertas juga bisa didaur ulang setelah diproses menjadi bubur kertas," ucapnya. 

Adapun plat sisa cetakan Alquran, harus dimusnahkan dengan cara menghapus ayat-ayat Alquran di dalamnya agar tidak disalahgunakan.

Penghapusan bisa dilakukan dengan menggerinda bagian yang ada ayatnya atau menghapusnya dengan cairan kimia.

Untuk memastikan ketentuan ini berjalan, Mastuki menambahkan bahwa LPMQ melakukan pemeriksaan secara berkala kepada penerbit, percetakan, dan distributor mushaf Alquran.

"Jika masih ada pihak yang menggunakan atau menyalahgunakan bahan tersebut, masyarakat dapat melaporkan ke pihak kepolisian agar ada tindak lanjut," pungkasnya. (esy/jpnn)


Agar sisa bahan cetak Alquran tidak disalahgunakan oleh siapapun yang akan menodai kesucian Kitab Suci Umat Islam, sisa bahan cetak Alquran harus dimusnahkan.


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News