Kemenag Terlambat Merespons Kasus First Travel?

Kemenag Terlambat Merespons Kasus First Travel?
Calon jamaah umrah. Ilustrasi. Foto Yessy Artada/jpnn.com

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) membantah anggapan institusinya terlambat merespons kasus dugaan penipuan First Travel, yang gagal memberangkatan sekitar 35 ribu calon jemaah umrah.

Kepala Pusat Data dan Informasi Kemenag, Mastuki HS mengaku telah mengidentifikasi persoalan tersebut sejak 2016, ketika ada laporan dari calon jemaah.

Saat itu, Kemenag melalui Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh (PHU) mengkomunikasikannya dengan pimpinan PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel, Andika Surachman dan Annisa Desvitasari

"Beberapa laporan masyarakat semakin jelas di awal 2017, Februari-Maret. Maret meledak, beberapa jemaah, langsung atau melalui YLKI, itu semakin banyak yang gagal berangkat," kata Mastuki dalam diskusi bertajuk 'Mimpi dan Realita First Travel' di Cikini, jakarta Pusat, Sabtu (12/8).

Dari mediasi Kemenag selaku regulator, sebenarnya telah disepakati sejumlah skema, namun tidak terjadi. Itu bersamaan dengan munculnya rumors jika First Travel melakukan investasi.

"Kemudian di bulan-bulan ini kami lakukan mediasi kembali. Ini bukan soal terlambat atau tidak," tegas Mastuki.

Setelah sejumlah upaya mediasi melibatkan Satgas Waspada Investasi OJK, solusi-solusi yang dihasilkan tetap tidak dilaksanakan First Travel. OJK juga menemukan pengumpulan uang masyarakat cukup banyak, dan investasi yang menabrak hukum dan regulasi yang ada.

"Maka disepakati di situ dan komitmen yang dibuat pimpinan First Travel untuk melakukan tiga hal, dilarang promo murah, lakukan refund dan reschedule keberangkatan. Karena semakin banyak penelantaran jemaah, kami bekukan izinnya," tegas dia.(fat/jpnn)


Kementerian Agama (Kemenag) membantah anggapan institusinya terlambat merespons kasus dugaan penipuan First Travel, yang gagal memberangkatan sekitar


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News