Kemenag: UU Cipta Kerja Pangkas Proses Sertifikasi Halal 

Kemenag: UU Cipta Kerja Pangkas Proses Sertifikasi Halal 
Kementerian Agama RI. Foto: Twitter @Kemenag_RI

Lebih lanjut dijelaskan bahwa UU juga membuka kesempatan sebesar-besarnya bagi peran serta masyarakat dalam penyelenggaran JPH melalui Ormas Islam. Di antaranya adalah untuk mendirikan LPH, penyiapan Auditor Halal, Penyelia Halal, sosialisasi dan edukasi mengenai JPH, pendampingan dalam proses produk halal, publikasi bahwa produk berada dalam pendampingan, pemasaran dalam jejaring ormas Islam berbadan hukum, serta pengawasan terhadap penyelenggaraan JPH.

"Seluruh komponen bangsa baik pemerintah, MUI, masyarakat/ormas Islam dan perguruan tinggi, baik negeri maupun swasta, secara sinergis dapat membangun ekosistem jaminan produk halal di Indonesia sesuai peran dan fungsinya masing-masing," bebernya.(esy/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

Kemenag mengklaim uu cipta kerja memangkas proses pengurusan sertifikat halal menjadi 21 hari saja


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News