Kemenaker: Kepmenaker Melindungi Hak Pekerja

Kemenaker: Kepmenaker Melindungi Hak Pekerja
Kemenaker berkomitmen melindungi hak pekerja, terutama selama PPKM dan pandemi Covid-19. Ilustrasi pekerja: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Jenderal PHI dan Jamsos Indah Anggoro Putri mengatakan Kepmenaker No.104 Tahun 2021 adalah bentuk respons pemerintah terhadap dinamika ketenagakerjaan di masa pandemi Covid-19, khususnya selama PPKM.

Implementasi Kepmenaker ini, sebut Dirjen Putri, membutuhkan dukungan dan komitmen semua pihak.

"Karena pada prinsipnya, spirit Kepmenaker ini adalah melindungi semua pihak. Baik mengenai hak-hak pekerja/buruh maupun kelangsungan usaha," kata Dirjen Putri.

Dirjen Putri menambahkan Kepmenaker No.104 Tahun 2021 mencakup 3 hal.

Pertama, pelaksanaan sistem kerja dari rumah atau Work From Home (WFH) dan bekerja di kantor/tempat kerja atau Work From Office (WFO).

Kedua, pelaksanaan upah dan hak-hak pekerja lainnya. Ketiga, pencegahan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

"Jadi yang harus kita dorong adalah dialog sosial antara pengusaha dengan pekerja/buruh dalam menyikapi persoalan yang timbul, baik akibat pandemi COVID-19 itu sendiri ataupun kebijakan PPKM," ujar Dirjen Putri.

Pejabat fungsional ketenagakerjaan berkomitmen mendukung terciptanya iklim ketenagakerjaan yang kondusif selama pelaksanaan PPKM.

Kemenaker melalui Kepmenaker Nomor 104 Tahun 2021 melindungi hak-hak pekerja dan buruh, khususnya selama masa PPKM dan pandemi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News