Kemenaker Perkuat Sinergisitas Ketenagakerjaan dengan Serikat Pekerja

Kemenaker Perkuat Sinergisitas Ketenagakerjaan dengan Serikat Pekerja
Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Kemenker Haiyani Rumondang. Foto: Kemenaker

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan melalui Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 menggelar kegiatan silaturahmi dengan pimpinan Konfederasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB).

Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat sinergisitas antara unsur pemerintah dengan SP/PB, khususnya dalam bidang pengawasan ketenagakerjaan.

Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Kemenker Haiyani Rumondang menjelaskan sesuai dengan 9 Lompatan Besar Kemnaker yang dicanangkan oleh Menaker Ida Fauziyah, Pengawas Ketenagakerjaan dituntut untuk mampu melakukan reformasi pengawasan ketenagakerjaan, salah satunya melalui kolaborasi serta membangun sinergi dengan stakeholders ketenagakerjaan dalam menjalankan fungsi pengawasan.

“Silaturahmi ini bisa menjadi momentum untuk dapat bertemu dengan pimpinan Konfederasi Serikat Pekera/Serikat Buruh agar dapat berkolaborasi, berinteraksi, dan bersinergi secara terus menerus,” kata Dirjen Haiyani saat membuka Silaturahmi Ditjen Binwasnaker dengan pimpinan Konfederasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh di Jakarta, Senin (30/8).

Dirjen Haiyani mengatakan sinergi pengawasan ketenagakerjaan yang dibangun tidak hanya dengan SP/SB, namun juga dengan seluruh stakeholders.

“Apa yang harus kita kerjasamakan, koordinasi dan kolaborasi supaya paham dengan fungsi masing-masing,” kata Dirjen Haiyani Rumondang.

Menurut Dirjen Haiyani, peran SP/SB dalam pengawasan ketenagakerjaan sangat penting di masa kondisi pandemi COVID-19. Pada saat ini, SP/SB dapat berperan mendorong perusahaan yang mampu secara finansial agar melaksanakan hak normatif pekerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, pengusaha yang mengalami kesulitan cash flow sehingga belum mampu membayar penuh hak pekerja, maka wajib berkomunikasi dgn SP/SB yang ada di perusahaan, sehingga ada solusi yang tidak mengorbankan buruh.

Kemenaker memperketat sinergi dengan serikat pekerja dan buruh, khususnya terkait pengawasan ketenagakerjaan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News