Kemenaker Serahkan Bantuan TKM Pada PKL, Sejumlah Pedagang Kegirangan

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyerahkan bantuan program Tenaga Kerja Mikro (TKM) untuk pelaku usaha dan pedagang kaki lima di wilayah Jakarta Barat dan Jakarta Pusat.
Bantuan TKM diserahkan sebagai upaya Kemenaker guna menciptakan lapangan kerja dan membuka peluang usaha bagi masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19.
Selain itu dalam rangka kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang berakibat pada pelemahan perekonomian.
"Dampak PPKM Darurat ditandai dengan penurunan daya beli yang akan berlanjut dengan kehilangan pendapatan baik dari sektor swasta maupun UMKM. Untuk itu, kami memberikan bantuan TKM dan vitamin kepada kelompok usaha di Kembangan," kata Menaker Ida Fauziyah usai memberikan bantuan TKM dan Vitamin secara simbolis kepada Lutfiah, salah satu pelaku usaha di Kembangan Utara, Jakarta Barat, Senin (26/7).
Menaker Ida Fauziyah mengakui bantuan TKM yang diberikan kepada kelompok usaha ini tak akan mencukupi seluruh kebutuhan warga yang menjadi anggota kelompok UMKM maupun dari sektor swasta.
"Tapi mudah-mudahan sedikit yang kami berikan, mampu meningkatkan daya beli dan usaha yang berkelanjutan," kata Menaker Ida Fauziyah.
Bantuan TKM yang diberikan Kemenaker ini, lanjut Menaker Ida Fauziyah, melengkapi bantuan sosial dari Kementerian Sosial yang memang secara langsung menangani dampak sosial akibat pandemi Covid-19.
Kemenaker hanya memberikan bantuan subsidi upah (BSU) bagi 12,4 pekerja yang menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan pada akhir 2020.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyerahkan bantuan program Tenaga Kerja Mikro (TKM) untuk pelaku usaha dan pedagangan kaki lima di wilayah Jakarta Barat dan Jakarta Pusat.
- Sidang Gugatan Pedagang Ayam vs BRI Ditunda Lagi, Haris Azhar Kritik Ketidaksiapan Bank
- Kemenaker Targetkan 50 Ribu Calon Pekerja Ikut Program Magang Nasional
- Wamenaker Noel Dukung Ide Direksi Pegadaian Harus Paham Hubungan Industrial Pancasila
- Menhut: MoU dengan Kemnaker untuk Perluas Lapangan Kerja-Pemberdayaan Petani Hutan
- Grab Indonesia Klarifikasi soal Pemberian BHR Rp 50 Ribu ke Mitra Pengemudi
- Kemnaker Evaluasi Aplikator Transportasi Daring Soal Laporan Pemberian BHR Rp 50 Ribu