Kemenakertrans Siapkan Aturan Baru Outsourcing
Selasa, 07 Agustus 2012 – 17:24 WIB

Kemenakertrans Siapkan Aturan Baru Outsourcing
JAKARTA--Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) saat ini tengah menggodok aturan baru mengenai outsourcing untuk penyempurnaan pelaksanaan praktek outsourcing yang terjadi selama ini. Muhaimin mengatakan, pihaknya telah melakukan langkah-langkah pengaturan outsourcing pascaputusan MK dengan melakukan evaluasi dan penataan perusahaan Penyedia Jasa Pekerja/Buruh (PPJB) atau perusahaan outsourcing.
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar mengungkapkan, aturan tersebut masih dalam proses pembahasan dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk perwakilan unsur pekerja/buruh serta perwakilan unsur pengusaha dan akademisi/pakar.
Baca Juga:
“Kita sedang membuat peraturan yang lebih jelas mengenai pelarangan outsourcing yang tidak sesuai dengan undang-undang serta penerapan sanksi terhadap pelanggarannya,” terang Muhaimin di Jakarta, Selasa (7/8).
Baca Juga:
JAKARTA--Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) saat ini tengah menggodok aturan baru mengenai outsourcing untuk penyempurnaan
BERITA TERKAIT
- Halalbilhalal Bhara Daksa 91: Menyatukan Langkah Menuju Indonesia Emas
- Ahmad Luthfi Dukung Penuh Percepatan Pembangunan Koperasi Desa Merah Putih di Jateng
- Restu Widiyantoro Diharapkan Memperkuat PT Timah dengan Profesionalisme
- LPPOM Fasilitasi Lebih dari 100 Penggilingan Daging Halal di 19 Provinsi
- KPK Periksa WN Korsel di Seoul Terkait Kasus Suap PLTU Cirebon
- Waka MPR Lestari Moerdijat Ungkap Perlunya Identifikasi Masalah Perempuan dengan Tepat