Kemenangan Calon PDIP di Wakatobi Digugat

Kemenangan Calon PDIP di Wakatobi Digugat
Kemenangan Calon PDIP di Wakatobi Digugat
WANGIWANGI - Temuan dugaan pelanggaran di Pilkada Wakatobi, tidak didiamkan begitu saja. Hari pertama setelah pleno KPU Wakatobi, langsung dimanfaatkan pasangan Ediarto Rusmin-La Ode Hasimin (ESHA), untuk memasukkan daftar gugatannya di Mahkamah Konstitusi (MK).

Segudang dugaan pelanggaran Pilkada, diyakini akan membatalkan hasil Pilkada Wakatobi yang telah diplenokan KPU setempat. ESHA mengklaim bukti yang ditemukan merupakan pelanggaran yang sudah terstruktur, masif dan terencana.

 

“Kami sudah mempersiapkan materi gugatan, terkait hasil Pilkada ini dan besok (Hari ini), materi gugatan kami diregistrasi di MK. Semua bentuk pelanggaran yang ditemukan, telah memenuhi ketentuan perundang-undangan berlaku, untuk digugat pada lembaga hukum berwenang, yakni di MK,” ungkap Ediarto Rusmin, Senin (4/4)

  

Sesuai data yang mereka peroleh, semua unsur pelanggaran mengarah pada peraih suara terbanyak dalam Pilkada Wakatobi yakni pasangan nomor 5, Hugua-Arhawi (Surgawi). Bentuk pelanggaran itu antara lain, intimidasi, politik uang, mobilisasi massa dan keterlibatan pegawai negeri sipil dalam memenangkan salah satu calon.

  

WANGIWANGI - Temuan dugaan pelanggaran di Pilkada Wakatobi, tidak didiamkan begitu saja. Hari pertama setelah pleno KPU Wakatobi, langsung dimanfaatkan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News