Kemenangan Jago Demokrat di Natuna Digugat ke MK

Kemenangan Jago Demokrat di Natuna Digugat ke MK
Kemenangan Jago Demokrat di Natuna Digugat ke MK
"Atau setidak-tidaknya, mahkamah memerintahkan kepada termohon (KPU Natuna) untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di seluruh Kabupaten Natuna," papar Irwan Tanjung.

Dipaparkan pula, terdapat empat pokok permohonan sehingga MK perlu membatalkan hasil Pemilukada Natuna ataupun mendiskualifikasi kemenangan Ilyas Sabli-Imalko. Pertama, adanya praktik politik uang yang dilakukan pasangan Ilyas Sabli-Imalko yang diusung Partai Demokrat.

Kedua, KPU Natuna bersikap tidak netral lantaran bekerjasama dengan Ilyas Sabli yang sebelumnya adalah Sekda Kabupaten Natuna.  Ketiga, terdapat pelanggaran dalam pelaksanaan pemungutan suara yang memengaruhi hasil perolehan suara pasangan calon. "Keempat, terdapat pembiaran pelanggaran pemilukada dan ketidaknetralan serta keberpihakan Pansalukada," bebernya,

Sejumlah kejanggalan pun disodorkan kubu Raja-Daeng untuk memperkuat dugaan politik uang. Ilyas Sabli disebut memberi uang Rp 400 juta Ketua PPK Bunguran Barat, Ali Musa.

JAKARTA - Hasil Pemilukada Natuna, Kepulauan Riau digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kemenangan pasangan Ilyas Sabli-Imalko yang diusung Partai

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News