Kemenangan Jago Demokrat di Natuna Digugat ke MK
Kamis, 10 Maret 2011 – 01:12 WIB
Ilyas Sabli menyerahkan sendiri uang dalam kotak itu di rumah Ali Musa , kawasan Sedanau, Natuna pada 19 Januari 2011 sekitar pukul 23.00. Pemberian tersebut, kata Irwan, agar pasangan Ilyas Sabli-Imalko minimal mendapat 2500 suara dari 4336 jumlah pemilih di Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kecamatan Bunguran Barat.
"Uang itu untuk dibagi-bagikan, masing-masing pemilih Rp 150 ribu agar memilih pasnagan calon nomor urut empat (Ilyas Sabli-Imalko)," beber Irwan.
Awalnya Ali Musa tak berani membuka isi kotak tersebut. Tapi setelah diketahui isinya uang, maka pada 15 Februari dirinya bersama dua orang saksi lainnya melapor ke Panwaslu. Kotak pun dibuka dan isinya uang Rp 400 juta. Anehnya, kata Irwan, justru Ketua Panwaslu Natuna, Sukardi meminta kepada pelapor agar dalam laporannya tidak menyebut Ilyas Sabli yang mengantarkan uang. "Ada keberpihakan Panwaslu Natuna," ucap Irwan.
Kasus politik uang juga terjadi di Desa Sumedang, Kecamatan Bunguran Barat. "Tim sukses pasangan nomor urut empat (Ilyas Sabli) membagi-bagikan uang Rp 100 ribu untuk setiap masyarakat pemilih yang memilih nomor urut empat," beber Irwan.
JAKARTA - Hasil Pemilukada Natuna, Kepulauan Riau digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kemenangan pasangan Ilyas Sabli-Imalko yang diusung Partai
BERITA TERKAIT
- Soal Tim Gugus Tugas Sinkronisasi, Pengamat: Prabowo Ingin Proses Transisi Berjalan Baik
- Sungguh Mulia, Hasnuryadi Ajak Anak-anak Yatim Belanja ke Mal
- Bicara Pesan Moral dari Bung Karno di Ende, Hasto PDIP: Api Perjuangan Terus Menyala
- Pengamat Anggap Putusan MA Memuluskan Jalan Kaesang Maju Pilkada 2024
- Prima Deklarasi Dukung Iswar Aminuddin di Pilwako Semarang 2024, Ini Alasannya
- Willem Wandik Dapat Rekomendasi PKB Ikut Pilgub Papua Tengah