Kemenangan Jago Demokrat di Natuna Digugat ke MK

Kemenangan Jago Demokrat di Natuna Digugat ke MK
Kemenangan Jago Demokrat di Natuna Digugat ke MK
Sedangkan terkait tudingan kerjasama Ilyas Sabli dengan KPU Natuna, hal itu dibuktikan dengan cara mencoblos yang tidak wajar. Sebab, gambar Ilyas Sabli yang dalam surat suara paling mencolok karena mengenakan baju warna biru, disobek sedikit. Selanjutnya sobekan surat suara itu bisa ditukar dengan uang. "Jadi sebagian dari surat suara itu digunakan sebagai kupon untuk menukarkan uang," imbuh Irwan.

Hanya saja terdapat hambatan bagi kubu Raja-Daeng untuk menghadirkan saksi Ali Musa. Pasalnya, Ali Musa berstatus tahanan rumah karena disangka melakukan penggelapan dan penipuan atas dasar laporan dari Ilyas Sabli. Dengan demikian, Ali Musa berada dalam kewenangan penyidik kepolisian. Sebelumnya, Ali Musa sempat ditangkap Polres Natuna saat rekapitulasi suara di KPU Natuna pada 16 Februari.

Namun MK memfasilitasi agar Ali Musa bisa bersaksi. "Nanti koordinasikan saja. Karena saksi Ali Musa ini penting," ujar Akil Muchrat saat memimpin persidangan.

Seperti diketahui, Pemilukada Natuna diikuti lima pasang calon yakni Sayed Ridwan-Herman Yadi, Tawarich-Suardi, Raja Amirullah-Daeng Amhar, Ilyas Sabli-Imalko, serta Wan Siswandi-Baharuddin. Dari hasil rekaptulasi suara, Ilyas Sabli-Imalko  berada di peringkat pertama dengan 12.824 suara. Sedangkan pasangan Raja Amirullah-Daeng Amhar berada di urutan kedua dnegan selisih 898 suara dari pemenang.(ara/jpnn)

JAKARTA - Hasil Pemilukada Natuna, Kepulauan Riau digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kemenangan pasangan Ilyas Sabli-Imalko yang diusung Partai


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News