Kemendag Musnahkan Ratusan Bal Pakaian Bekas Impor di Minahasa, Nilainya Fantastis
“Kami khawatirkan pakaian bekas seperti ini, sama seperti yang pernah kami uji dari hasil pengawasan kami sebelumnya, yaitu terbukti mengandung jamur yang berpotensi berdampak buruk bagi kesehatan manusia," ungkapnya.
Selain perdagangan pakaian bekas itu melanggar Pasal 8 Ayat (2) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
"Apalagi jika barang tersebut merupakan barang asal impor, hal ini juga melanggar Pasal 51 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 terkait dengan larangan untuk mengimpor barang yang dilarang impor,” ungkap Erizal.
Erizal menegaskan, pemusnahan itu bisa memberikan efek jera bagi pelaku usaha yang tidak taat ketentuan serta memberikan contoh kepada pelaku usaha lainnya agar menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Tidak ada kompromi bagi pelaku usaha yang tidak taat atau menyalahgunakan aturan. Bila ditemukan pelanggaran, pemerintah akan menindak sesuai dengan ketentuan,” pungkas Erizal. (jpnn)
Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan (Kemendag) melakukan pemusnahan ratusan bal pakaian bekas impor.
Redaktur & Reporter : Dedi Sofian
- Bea Cukai Dukung Perdagangan Indonesia-Belanda Lewat Kegiatan Ini
- Impor-Ekspor Indonesia-Israel Masih Ada, Banyak Pihak Meragukan Boikot Produk
- Perusahaan Asal Yogyakarta Ini Ekspor Produk Sarung Tangan ke Pasar Internasional
- Sarung Tangan Buatan Perusahaan Asal Yogyakarta Ini Sukses Merambah Pasar Australia
- Bea Cukai jadi Sorotan, Pengamat Intelijen & Keamanan Merespons Begini
- Kinerja Bea Cukai Dapat Sorotan Tajam, Pengamat Intelijen dan Keamanan Nasional Buka Suara