Kemendag Temukan 444 Tautan Penjualan Prekursor hingga Botol Bekas Produk Kimia di Platform E-commerce

Kemendag Temukan 444 Tautan Penjualan Prekursor hingga Botol Bekas Produk Kimia di Platform E-commerce
UMKM e-commerce. Ilustrasi: Ricardo/JPNN.com

Veri menjelaskan, perdagangan produk prekursor, B2, dan botol bekas produk kimia pada lokapasar terindikasi tidak sesuai dengan berat bersih dan jumlah dalam hitungan sebagaimana dinyatakan dalam label, mutu, ukuran, proses pengolahan, kondisi, jaminan, dan standar yang dipersyaratkan.

“Perdagangan bahan berbahaya sangat ketat pengawasannya, sehingga oknum memanfaatkan platform niaga elektronik untuk memperdagangkan produk-produk tersebut secara bebas tanpa harus memenuhi kewajiban yang telah ditentukan,” terang Veri.

Hal ini, tegas Veri, telah melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 8 ayat (1) huruf a, dan ayat (2) & (3); Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Pasal 24 ayat (1) dan Pasal 65 ayat (1); dan Permendag Nomor 69 Tahun
2018 tentang Pengawasan Barang Beredar dan/atau Jasa. Tindakan tersebut bahkan dapat diancam dengan pidana penjara berdasarkan Undang-Undang No. 8 tahun 1999 dan UndangUndang Nomor 7 Tahun 2014.

“Kami meminta pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik untuk memperdagangkan produk yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk memenuhi kewajiban teknis yang telah diatur,” ujar Veri.

Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa Kemendag Ivan Fithriyanto juga menegaskan untuk dapat mendistribusikan, mengedarkan, atau menjual jenis produk tersebut, setiap individu atau badan usaha wajib memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan Bahan Berbahaya (SIUP-B2).

Bagi Distributor Terdaftar Bahan Berbahaya (DT-B2), apabila tidak memiliki SIUP-B2, maka dilarang mengemas kembali (repacking) produk B2. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 75 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri
Perdagangan Nomor 44/M-DAG/PER/9/2009 tentang Pengadaan, Distribusi dan Pengawasan Bahan Berbahaya.

Ivan memaparkan untuk perusahaan yang telah ditetapkan menjadi Distributor B2, terdapat kriteria yang telah ditentukan dalam Permendag seperti Persetujuan Impor Barang Berbahaya (PI-B2), DT-B2, maupun Pengecer Terdaftar Bahan Berbahaya (PT-B2).

"Kesemua pemilik kriteria tersebut wajib menyampaikan laporan realisasi pendistribusian barang berbahaya ke Kemendag, Kementerian Perindustrian, dan Badan Pengawas Obat dan Makanan,” tegas Ivan. (mcr10/jpnn)

Kemendag menemukan 444 link atau tautan yang menjual produk prekursor, B2, serta botol-botol bekas produk kimia pada sejumlah lokapasar atau platform e-commerce.


Redaktur & Reporter : Elvi Robia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News