Kemendagri Bantah Serahkan DP4 Tambahan 31 Juta

Kemendagri Bantah Serahkan DP4 Tambahan 31 Juta
Kapuspen/Jubir Kemendagri DR Bahtiar. Foto: Puspen Kemendagri for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kapuspen Kemendagri Bahtiar memastikan tak ada data penduduk tambahan yang dimasukkan dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019.

Bahtiar mengungkapkan, Kemendagri melalui Ditjen Dukcapil hanya memberi Daftar Penduduk Pemilih Potensial Pemilu (DP4) sekali ke KPU RI. Pemberian dilakukan pada 15 Desember 2017 sesuai amanat UU Pemilu. DP4 tsb, untuk dijadikan bahan sandingan bagi KPU dalam menyusun DPT Pemilu 2019.

Dijelaskan, tanggal 5 September 2018 KPU mengumumkan DPT Hasil Perbaikan Pertama sebanyak 185.732.093 pemilih. Terhadap pengumuman KPU ttg DPT hasil perbaikan pertama tersebut, selanjutnya Ditjen Dukcapil melakukan analisis dan melakukan perbandingan dengan DP4 yang diserahkan kemendagri tahun 2017 sebanyak 196.545.636 orang.

Berdasarkan hasil analisis terhadap DPT hasil perbaikan pertama, kemudian Dukcapil bersurat tertulis kepada KPU pada tanggal 15 September 2018 melalui Surat Nomor 270.04/16233/Dukcapil tanggal 14 September 2018 menyampaikan Laporan Hasil Analisis terhadap DPT Hasil Perbaikan Pertama KPU.

Dijelaskan dalam surat tersebut bahwa berdasarkan hasil analisis Dukcapil ditemukan data bahwa dari DPT pertama tersebut yang sesuai dengan DP4 yang diserahkan berjumlah 160.502.335 pemilih.

“Dan disampaikan pula hasil analisis Dukcapil saat itu bahwa yang sudah merekam tapi belum masuk DPT yang diumumkan oleh KPU pada tanggal 5 September 2018 yaitu berjumlah sebanyak 31.798.863 orang. Artinya jumlah 31.798.863 tersebut adalah data yang sudah terekam dalam.data kependudukan dukcapil.kemendagri tapi belum masuk DPT yang diumumkan KPU tanggal 5 September 2018.”

Jumlah 31.798.863 tersebut adalah bagian dari DP4 196.545.636 jumlah penduduk potensial pemilih yang diserahkan Kemendagri c.q Ditjen Dukcapil pada Tanggal 15 Desember Tahun 2017. “Jadi tidak ada DP4 tambahan”, tegas Bahtiar.

Kemendagri melalui Ditjen Dukcapil sifatnya hanya membantu menganalisis data penduduk. Kewenangan menetapkan DPT adalah sepenuhnya kewenangan KPU. Hasil analisis Ditjen Dukcapil tersebut hanya bersifat informasi yg disampaikan kpd KPU. Apakah KPU mau gunakan atau tidak adalah otoritas KPU sebagai lembaga yg berwenang menetapkan DPT Pemilu 2019.

Kapuspen Kemendagri Bahtiar membantah informasi yang menyatakan kemendagri menyerahkan DP4 tambahan sebanyak 31 juta.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News