Kemendagri Belum Beri Cuti untuk Ahok dan Djarot

Kemendagri Belum Beri Cuti untuk Ahok dan Djarot
Basuki T Purnama alias Ahok dan Djarot S Hidayat. Foto; dok JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) belum menerbitkan surat cuti bagi Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dan Wakil Gubernur DKI Djarot Saiful Hidayat.

Padahal, keduanya telah didaftarkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta sebagai pasangan bakal calon Gubernur DKI Jakarta.

Menurut Direktur Jenderal (Dirjen) Kemendagri Sumarsono, surat cuti belum dikeluarkan, mengingat saat ini proses judicial review yang diajukan Ahok ke Mahkamah Konstitusi (MK), masih berlangsung.

"Beberapa gubernur sudah menyampaikan itu, Bangka Belitung sudah mengajukan, kemudian Banten. Kalau Pak Ahok, cutinya menunggu putusan MK. Kalau belum (ada putusan MK,red) cutinya kami berikan sebelum masa kampanye," ujar Sumarsono, Senin (10/10).

Mantan Penjabat Gubernur Sulawesi Utara ini mengatakan, sebenarnya mengajukan cuti atau tidak, Kemendagri tetap akan memproses cuti bagi kepala daerah yang kembali maju dalam pemilihan kepala daerah.

Hal tersebut sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.

Selanjutnya, Kemendagri akan mengangkat Pelaksana Tugas (Plt) kepala daerah, bagi daerah yang masa tugas kepala daerahnya belum berakhir, sementara kepala daerah yang ada kembali ikut dalam pilkada.

"Daerah sekarang sudah pada usulkan Plt untuk bupati dan wali kota. Kami kira kalau nantinya putusan MK memutuskan begitu (kepala daerah tidak perlu cuti saat mengikuti pilkada,red) jadinya runyam. Karena Plt (yang diangkat,red) dicabut lagi," ujar Sumarsono.

Karena itu Kemendagri kata Sumarsono, masih menunggu untuk menetapkan Plt di sejumlah daerah.

Paling tidak hingga KPU Daerah di 101 daerah yang menggelar Pilkada, menetapkan pasangan calon kepala daerah pada 24 Oktober mendatang.

"Paling lambat menurut saya 24 Oktober diputuskan. Karena 25 Oktober itu penyerahan SK penugasan Plt bagi petahana bupati wali kota. Kemudian pada 26 Oktober jam 2 siang, dilakukan penyerahan SK Plt untuk tingkat provinsi. Pemberlakuan operasional Plt sejak tanggal 28 Oktober," ujar Sumarsono.(gir/jpnn)


JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) belum menerbitkan surat cuti bagi Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dan Wakil Gubernur


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News