PPATK dan Polri Pelototi Dana Kampanye Pilkada 2017

PPATK dan Polri Pelototi Dana Kampanye Pilkada 2017
Pilkada. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA—Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Kepolisian RI (Polri) untuk mengawasi dana kampanye Pilkada 2017.

Ini untuk mencegah adanya aliran dana mencurigakan dalam kampanye nanti.

Ada skema pertukaran informasi dari ketiga pihak itu untuk mengefektifkan pengawasan dana yang mengalir pada para pasangan calon kepala daerah.

"Dalam konteks temuan yang berpotensi melanggar aturan hukum tentu kira tindaklanjuti kepada PPATK atau kepolisian dalam konteks aliran transaksi yang lain," kata anggota Bawaslu RI Daniel Zuchron di Jakarta, Senin (10/10).

Teknisnya, pengawasan akan dilakukan terhadap aliran dana melalui rekening kampanye yang sudah didaftarkan para calon kepala daerah ke KPU.

Hanya saja metode ini bisa terhambat jika aliran dana mencuriga dilakukan tanpa melalui rekening bank.

Karena itu, Zuchron meminta bantuan i masyarakat melaporkan gerak-gerik mencurigakan di sekitar lingkungannya.

Bisa jadi, dana disampaikan pada para calon kada secara tunai.

 "Makanya kita membutuhkan ada petunjuk dan lain hal. Pengawas bisa jadi melakukan penelusuran dan menerima laporan," imbuh Zuchron.

Bawaslu juga telah menyepakati peraturan bersama sentra penegakan hukum terpadu (sentra gakkumdu) yang rencananya ditetapkan pekan ini.

Sebelumnya, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Muhammad menjelaskan bahwa setiap paslon Kepala Daerah tak memiliki batasan, dari siapa saja dana kampanye berasal.

JAKARTA—Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Kepolisian RI (Polri) untuk

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News