PPATK dan Polri Pelototi Dana Kampanye Pilkada 2017
Senin, 10 Oktober 2016 – 23:21 WIB
Bahkan, uang berkampanye bisa saja diambil dari kocek sendiri.
Namun, jika sumbangan berasal dari pihak lain, pasangan calon harus menaati aturan yang ditetapkan regulator.
Sudah ada batas-batas bagi pihak-pihak seperti lembaga swadaya masyarakat (LSM), maupun kelompok yang diatur.
"Dan yang terpenting semua harus dilaporkan dalam dana kampanye yang ada. Dari si A sekian, dari organisasi ini sekian, korporasi ini sekian. Jadi ini semua disusun oleh DPR dan pemerintah untuk memberikan perlakuan yang sama terhadap peserta pemilu," tutur Muhammad. (flo/jpnn)
JAKARTA—Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Kepolisian RI (Polri) untuk
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- ICTR: Perdagangan Karbon Harus Sesuai Hukum dan Menjaga Kedaulatan Negara
- Bambang Soesatyo Kukuhkan Pengurus Besar PRSI
- Aparat Gabungan Amankan Homeyo, Pesawat Sipil Kembali Beroperasi di Bandara Pogapa
- Manfaatkan Dunia Digital untuk Berdagang, Belajar, dan Share Informasi
- 5 Berita Terpopuler: Daftar Verval Honorer BKN Keluar, yang Non-Database Jangan Berharap, soal PPPK Part Time Bagaimana?
- Eks Tim Mawar Buka Suara soal Rumor Sjafrie Sjamsoeddin Masuk Kabinet Prabowo-Gibran