PPATK dan Polri Pelototi Dana Kampanye Pilkada 2017

PPATK dan Polri Pelototi Dana Kampanye Pilkada 2017
Pilkada. Foto: dok.JPNN

Bahkan, uang berkampanye bisa saja diambil dari kocek sendiri.

Namun, jika sumbangan berasal dari pihak lain, pasangan calon harus menaati aturan yang ditetapkan regulator.

 Sudah ada batas-batas bagi pihak-pihak seperti lembaga swadaya masyarakat (LSM), maupun kelompok yang diatur. 

"Dan yang terpenting semua harus dilaporkan dalam dana kampanye yang ada. Dari si A sekian, dari organisasi ini sekian, korporasi ini sekian. Jadi ini semua disusun oleh DPR dan pemerintah untuk memberikan perlakuan yang sama terhadap peserta pemilu," tutur Muhammad. (flo/jpnn)


JAKARTA—Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Kepolisian RI (Polri) untuk


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News