Kemendagri Belum Setujui Qanun Tambang

Kemendagri Belum Setujui Qanun Tambang
Kemendagri Belum Setujui Qanun Tambang

Dijelaskan Zen, harga pasaran batubara yang diekspor ke India tersebut jauh dari harapan pengusaha. Setidaknya jika ingin menaikan royalti, tunggu sampai harga batubara di atas US$ 100 per ton.

"Apalagi kualitas batubara di Aceh termasuk batubara yang berkalori rendah, jadi sulit jika ingin bersaing," jelas Zen. Karena itu, pemerintah sebaiknya mempertimbangkan kembali rencana menaikan royalti tersebut.

Lebih lanjut dikatakan, mereka tidak keberatan dengan Qanun Pertambangan Minerba Pemerintahan Aceh berkaitan dengan royalti pertambangan sebesar 3,5 sampai 6 persen diterapkan. Dengan syarat, pemerintah pusat tidak menaikan royalti dari 5 persen menjadi 13,5 persen. "Prinsipnya kita setuju Qanun, tapi kita minta pemerintah pusat jangan menaikan royalti," ujar Zen.

Sebagaimana diketahui, pemerintah pusat berencana menaikan royalti sama dengan kontraktor PKP2B sebesar 13,5 persen. “Alih-alih menciptakan situasi yang semakin kondusif. Rencana ini akan semakin menambah beban royalti pengusaha batubara di Aceh," jelas Zen.

Sehingga jika kedua aturan ini diterapkan, maka royalti yang dibayarkan pengusaha bisa mencapai 20,5 persen. Hal ini, lanjutnya, akan sangat memberatkan para pengusaha. (sam/jpnn)

 


JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sedang melakukan kajian dengan kementerian terkait terhadap Qanun Pertambangan Mineral dan Batubara


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News