Kemendagri Belum Terima Usulan 3 Nama Calon Sekda Sumut
Jumat, 05 September 2014 – 13:09 WIB

Kemendagri Belum Terima Usulan 3 Nama Calon Sekda Sumut
Namun isi dari PP Nomor 19 tahun 2013 tersebut, tidak sejalan dengan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ANS). Disebutkan, masa pensiun untuk jabatan Eselon I dan II menjadi 60 tahun. Sementara Nurdin diketahui pada 31 Oktober mendatang memasuki usia 61 tahun.(gir/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengaku belum menerima usulan tiga nama terkait pergantian Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Polres Meranti Menggagalkan Penyelundupan 1.680 Ekor Burung Kacer dari Malaysia
- Seleksi PPPK Tahap 2 Kota Bengkulu Digelar 12 Mei, Peserta Harus Menaati Semua Ketentuan
- Perubahan Rute Pawai Persib Juara, Titik Akhir di Gedung Sate
- Manusia Silver Ini Mencuri Kabel Lampu di Flyover SKA, Hasilnya Untuk Beli Narkoba
- Pastikan Situasi Kondusif, Kapolda Sumsel Kunjungi Lapas Muara Beliti
- Bidan Kehilangan Motor di Palembang, Aksi Pelaku Terekam CCTV