Kemendagri Belum Terima Usulan 3 Nama Calon Sekda Sumut

Kemendagri Belum Terima Usulan 3 Nama Calon Sekda Sumut
Kemendagri Belum Terima Usulan 3 Nama Calon Sekda Sumut

Namun isi dari PP Nomor 19 tahun 2013 tersebut, tidak sejalan dengan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ANS). Disebutkan, masa pensiun untuk jabatan Eselon I dan II menjadi 60 tahun. Sementara Nurdin diketahui pada 31 Oktober mendatang memasuki usia 61 tahun.(gir/jpnn)

 


JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengaku belum menerima usulan tiga nama terkait pergantian Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News