Kemendagri Belum Terima Usulan 3 Nama Calon Sekda Sumut
Jumat, 05 September 2014 – 13:09 WIB
Namun isi dari PP Nomor 19 tahun 2013 tersebut, tidak sejalan dengan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ANS). Disebutkan, masa pensiun untuk jabatan Eselon I dan II menjadi 60 tahun. Sementara Nurdin diketahui pada 31 Oktober mendatang memasuki usia 61 tahun.(gir/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengaku belum menerima usulan tiga nama terkait pergantian Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tragis, Pemotor Tewas Tertimpa Truk Tronton di Gorontalo Utara, Begini Kronologinya
- Istri Tewas Jatuh ke Jurang, Suami Selamat
- Korban Jiwa Banjir Bandang di Luwu Bertambah Menjadi 11 Orang
- Dua Anak Perempuan Tenggelam saat Berenang di Sungai Enim
- Peduli Pendidikan, Polres Inhu Bangun MCK dan Pojok Baca di SD Marginal Rakit Kulim
- Penyelundupan 2.540 Ekor Burung Melalui Pelabuhan Bakauheni Digagalkan