Kemendagri dan Kemenag Bahas Pembiayaan Petugas Haji Daerah

Kemendagri dan Kemenag Bahas Pembiayaan Petugas Haji Daerah
Dirjen Keuda Kemendagri Agus Fatoni memberikan arahan dan motivasi. Foto: source for JPNN

Menurut Fatoni perlu dibuat payung hukum sebagai tindak lanjut Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umroh. Bisa saja nanti substansi pengaturannya dimasukkan di dalam Permendagri tentang penyusunan APBD.”

“Selain itu, perlu dilakukan sosialisasi kepada daerah, pendampingan dan asistensi untuk daerah yang mengalami kendala dan belum menganggarkan petugas haji daerah dalam APBD," tuturnya. (*/jpnn)

Saat ini ada tiga kondisi penganggaran pembiayaan petugas haji yang dilakukan oleh pemerintah daerah


Redaktur & Reporter : Mufthia Ridwan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News