Kemendagri Dituding Terlambat Sosialisasikan Larangan e-KTP Difotocopy

Kemendagri Dituding Terlambat Sosialisasikan Larangan e-KTP Difotocopy
Kemendagri Dituding Terlambat Sosialisasikan Larangan e-KTP Difotocopy
Kemendagri masih memegang blanko eKTP sebanyak 191 juta keping. Angka tersebut melebihi target dari data awal 172 juta kebutuhan dan yang sudah terealisasi melakukan rekam identitas untuk eKTP ternyata sudah mencapai 175 juta masyarakat.

"Data asumsi kita sebelumnya 191 juta. Nah maka sambil kita cari juga mungkin mereka yang tinggal di gunung, lembah, atau para TKI (Tenaga Kerja Indonesia di luar negeri)," ujarnya.(gen/fal)


JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dinilai terlambat melakukan sosialisasi soal KTP elektronik (e-KTP) agar tidak sering di-fotocopy.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News