Kemendagri Dituding Terlambat Sosialisasikan Larangan e-KTP Difotocopy

Kemendagri Dituding Terlambat Sosialisasikan Larangan e-KTP Difotocopy
Kemendagri Dituding Terlambat Sosialisasikan Larangan e-KTP Difotocopy
Meski sekarang sudah ada Surat Edaran Mendagri untuk semua lembaga pelayanan publik agar tidak lagi minta fotokopi KTP, namun tidak bisa dimungkiri terjadi keresahan di kalangan masyarakat. "Sekarang kalau memang ada risiko rusak jika e-KTP sering difotokopi, minimal saat masyarakat menerima eKTP itu diberikan saja fotokopiannya satu lembar dan minta diperbanyak dari fotokopian itu untuk sementara waktu. Tetapi gampangnya ya sosialisasi saja sejak awal. Mau menginap di hotel, mau ambil uang di bank dalam jumlah banyak, semuanya kan sekarang masih pakai fotokopian," paparnya.

      

Menanggapi itu, Staf Ahli bidang Politik, Hukum, dan Hubungan Antar Lembaga Kemendagri, Reydonnyzar Moenek, mengatakan pemerintah siap mengganti jika ada eKTP yang memang sudah terlanjur sering difotokopi dan akhirnya rusak. "Bisa diperbaiki lagi," katanya kepada Jawa Pos, kemarin.

      

Donny, sapaan akrabnya, juga meyakinkan tidak akan ada tambahan anggaran signifikan jika terjadi kerusakan eKTP di masyarakat. Sebab meskipun sudah terdistribusi dalam jumlah banyak, menurutnya, kualitasnya tidak serendah itu sehingga tidak sertamerta rusak gara-gara pernah difotokopi.

"Ini kita kan melakukan pencegahan maka kita berikan Surat Edaran kepada lembaga agar tidak lagi menggunakan tradisi fotokopi KTP," terusnya.

JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dinilai terlambat melakukan sosialisasi soal KTP elektronik (e-KTP) agar tidak sering di-fotocopy.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News