Kemendagri Dorong Pemda Percepat Lelang Dini

Kemendagri Dorong Pemda Percepat Lelang Dini
Dirjen Bina Keuda Kemendagri Agus Fatoni dalam FGD tentang APBD Provinsi Kalimantan Tengah TA 2022. Foto: Puspen Kemendagri

Fatoni menyebut percepatan realisasi anggaran sudah banyak solusi dan regulasinya.

"Kemudian, ada e-katalog, ada toko daring. E-katalog ada dua, ada lokal dan nasional. Ini untuk mempercepat realisasi APBD, untuk pertangungjawaban juga tidak sulit. Kemudian ada Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD), sudah ada Permendagri yang mengatur," tutur Fatoni.

Selaras dengan Dirjen Bina Keuda, Direktur Advokasi Pemerintah Daerah LKPP Iwan Herniwan menyampaikan pelaksanaan pengadaan dini atas pengadaan barang/jasa sudah bisa dimulai pada Juli atau Agustus sebelum Perda tentang APBD.

Hal ini sesuai amanah Pasal 50 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021.

"Mengalihkan proses pengadaan secara manual menjadi transaksi melalui katalog elektronik lokal dan toko daring. Kemudian, menginput Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP)," pungkas Iwan Herniwan. (mcr9/jpnn)

Kemendagri meminta pemda segera melakukan lelang dini barang dan jasa yang bisa dimulai sejak penetapan KUA-PPAS.


Redaktur : Elvi Robiatul
Reporter : Dea Hardianingsih

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News