Kemendagri Tanggapi Temuan Ombudsman RI Soal Dugaan Maladministrasi Pengangkatan Penjabat Kepala Daerah

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bergerak cepat menanggapi temuan Ombudsman RI terkait dugaan maladministrasi proses pengangkatan penjabat (Pj) kepala daerah.
Kemendagri bahkan datang langsung ke kantor Ombudsman sebelum 30 hari sesuai waktu yang ditentukan dalam keputusan laporan akhir Ombudsman beberapa waktu lalu.
Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih mengapresiasi sikap Kemendagri tersebut.
“Apresiasi atas kedatangan Sekjen Kemendagri beserta tim yang menyerahkan surat tanggapan tentang temuan Ombudsman," ujar Mokhammad Najih, Jakarta, Jumat (5/8).
Dalam laporannya Ombudsman RI sebelumnya menemukan tiga hal maladministrasi yang dilakukan Kemendagri.
Namun Kepala Pusat Penerangan Kemendagri (Kapuspen) Benni Irawan sebelumnya membantah pihaknya melakukan maladministrasi.
Baik berupa penundaan berlarut terhadap permintaan informasi pelapor, penyimpangan prosedur penunjukan penjabat kepala daerah, maupun pengabaian kewajiban hukum atas putusan MK sebagaimana temuan Ombudsman RI.
Beni juga mengatakan Kemendagri tidak akan meninjau kembali pengangkatan penjabat kepala daerah dari unsur prajurit TNI aktif, khususnya Penjabat Bupati Seram Bagian Barat.
Kementerian Dalam Negeri tanggapi temuan Ombudsman RI soal dugaan maladministrasi pengangkatan Penjabat Kepala Daerah
- BSKDN Kemendagri & Taspen Life Teken Komitmen Perlindungan Sosial bagi ASN
- Safrizal ZA Sebut Rumah Layak Hunian Tingkatkan IPM dan Menggerakkan Ekonomi
- Pemerintah Pastikan Proses Pengisian DPRP Mekanisme Pengangkatan Berjalan Transparan
- Ini Penjelasan Wamendagri Ribka Soal Upaya Kemendagri Awasi Pengelolaan Keuangan Daerah
- Kemendagri Beber Alasan Penunjukan Balikpapan Jadi Tuan Rumah Peringatan Hari Otda 2025
- Kemendagri dan Pemerintah Denmark Siap Kerja Sama untuk Memperkuat Pemadam Kebakaran