Kemendagri Tanggapi Temuan Ombudsman RI Soal Dugaan Maladministrasi Pengangkatan Penjabat Kepala Daerah

Kemendagri Tanggapi Temuan Ombudsman RI Soal Dugaan Maladministrasi Pengangkatan Penjabat Kepala Daerah
Sekjen Kemendagri Suhajar Diantoro menyerahkan secara langsung tanggapan atas masalah Pj Kepala Daerah kepada Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih. Foto: Humas Kemendagri.

Sementara itu, mengenai putusan MK Nomor 15/PUU-XX/2022, Benni menuturkan Kemendagri justru sepakat dengan pertimbangan dalam putusan tersebut untuk membuat peraturan pelaksana terkait proses pengangkatan, lingkup kewenangan, evaluasi kinerja, hingga pemberhentian penjabat kepala daerah.

Menurut dia Kemendagri sata ini sedang menyusun peraturan pelaksana berupa Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).

"Penyusunan peraturan pelaksana itu masih berlangsung dengan melibatkan berbagai pihak, dan dilakukan secara cermat agar produk hukum yang dihasilkan dapat menjawab kebutuhan yang telah disuarakan," kata Benni.

Benni lebih lanjut juga mengatakan , Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengutus Sekjen Kemendagri Suhajar Diantoro beserta jajaran untuk memberikan jawaban tertulis atas Laporan Akhir Ombudsman RI yang menyebutkan adanya tiga maladministrasi dalam proses pemilihan Penjabat Kepala Daerah. (gir/jpnn)

Kementerian Dalam Negeri tanggapi temuan Ombudsman RI soal dugaan maladministrasi pengangkatan Penjabat Kepala Daerah


Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News