Kemendagri Dorong Pemda Segera Menyusun APBD 2024 Tepat Waktu

Kemendagri Dorong Pemda Segera Menyusun APBD 2024 Tepat Waktu
Plh Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Horas Maurits Panjaitan saat berbicara dalam Webinar Series Keuda Update Seri ke-37 yang dilaksanakan secara hybrid melalui zoom meeting dan kanal YouTube Direktorat Jenderal Bina Keuda, Kamis (2/11). Foto: Dokumentasi Puspen Kemendagri

"Kebijakan anggaran belanja berdasarkan money follows program dengan memastikan kematangan dalam menerjemahkan kebutuhan dalam pencapaian kinerja suatu program dan kebermanfaatan bagi masyarakat," tegasnya.

Maurits juga menyampaikan beberapa perubahan dalam pedoman penyusunan APBD TA 2024, yakni penyesuaian atas terbitnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Dalam hal ini, kata Maurits, kebijakan pendapatan daerah mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Kemudian kebijakan transfer ke daerah (TKD), kebijakan mandatory spending pendidikan dan infrastruktur, pengurangan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem, penurunan stunting, serta penanganan inflasi di daerah.

"Pemerintah daerah wajib memenuhi alokasi anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (mandatory spending)," tegas Maurits mengingatkan.

Dia menyampaikan dalam hal daerah tidak memenuhi alokasi belanja, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan menunda dan/atau melakukan pemotongan penyaluran dana transfer umum setelah berkoordinasi dengan Menteri Dalam Negeri dan menteri teknis terkait. (mrk/jpnn)

Kemendagri mendorong pemda segera menyusun APBD 2023 tepat waktu sesuai Permendagri Nomor 15 Tahun 2023


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News