Kemendagri Dorong Pemda Segera Menyusun APBD 2024 Tepat Waktu

Kemendagri Dorong Pemda Segera Menyusun APBD 2024 Tepat Waktu
Plh Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Horas Maurits Panjaitan saat berbicara dalam Webinar Series Keuda Update Seri ke-37 yang dilaksanakan secara hybrid melalui zoom meeting dan kanal YouTube Direktorat Jenderal Bina Keuda, Kamis (2/11). Foto: Dokumentasi Puspen Kemendagri

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terus mendorong pemerintah daerah (pemda) untuk menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024 tepat waktu.

Hal ini sebagaimana amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan APBD TA 2024.

Pelaksana harian (Plh) Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Horas Maurits Panjaitan menyampaikan penyusunan APBD harus memprioritaskan kebutuhan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan kemampuan pendapatan daerah.

“Dalam pelaksanaannya harus dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, partisipatif, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat dan taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Maurits.

Maurits menyampaikan itu dalam Webinar Series Keuda Update Seri ke-37 yang dilaksanakan secara hybrid melalui zoom meeting dan kanal YouTube Direktorat Jenderal Bina Keuda, Kamis (2/11).

Dia menyampaikan Webinar Series ke-37 bertajuk 'Sosialisasi Pedoman Penyusunan APBD TA 2024 Khusus Jaminan Kesehatan Nasional' bertujuan menyamakan persepsi dan pemahaman mengenai arah kebijakan penyusunan APBD TA 2024, baik dari Kemendagri maupun kementerian atau lembaga terkait.

“Kegiatan ini penting dilaksanakan guna menyamakan persepsi, wawasan pemahaman bagi pejabat atau aparat serta perangkat daerah," ujarnya.

Maurits menegaskan agar kepala daerah menerapkan asas ‘money follow program’, yakni penganggaran berfokus terhadap program yang berkaitan langsung dengan prioritas nasional serta memberikan dampak langsung bagi masyarakat.

Kemendagri mendorong pemda segera menyusun APBD 2023 tepat waktu sesuai Permendagri Nomor 15 Tahun 2023

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News