Kemendagri Dorong Penegakkan Hukum Bagi Kepala Daerah dan ASN

Kemendagri Dorong Penegakkan Hukum Bagi Kepala Daerah dan ASN
Plt Dirjen Otda Kemendagri Akmal Malik Piliang. Foto: Kemendagri

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri hingga kini terus mendorong Penegakkan Hukum Bagi Kepala Daerah dan ASN yang melakukan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Pelaksana Tugas (Plt.) Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Akmal Malik menuturkan, penegakkan hukum dilakukan sebagai upaya melaksanakan Peraturan Presiden tentang Reformasi Birokrasi yang membutuhkan koordinasi dan komunikasi dengan sejumlah pihak.

Hal itu dikatakannya dalam Pertemuan Penyelesaian Sengketa Hukum Bidang Otonomi Daerah Dalam Rangka Penegakan Hukuman Bagi Kepala Daerah dan ASN yang Melakukan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Grand Mercure Harmoni, Jakarta, Kamis (15/8).

“Kami sudah berupaya semaksimal mungkin dan melakukan koordinasi yang intensif bersama teman-teman MenPAN-RB, KPK, BKN, dan sebagainya untuk mencoba mendorong agar upaya kami untuk penegakkan hukum bagi ASN ini bisa dilaksanakan,” kata Akmal.

Akmal menambahkan, dari total sebanyak 2.357 ASN yang harus dilakukan pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH), sebanyak 2.259 ASN berada di lingkup Pemerintah Daerah dan 98 orang berada di Instansi Pusat.

Tercatat hingga 5 Agustus 2019, berdasarkan data penyesuaian, masih ada 168 ASN di tingkat Instansi di Daerah yang belum diproses oleh PPK.

“Memang ada banyak faktor yang menyebabkan kurang lebih 168 orang kalau saya tidak salah angkanya yang masih belum dilakukan pemberhentian tidak hormat Pejabat Pembina Kepegawai (PPK) daerah. Rinciannya ada 10 PNS di lingkup provinsi, PNS pemerintah kabupaten/kota 139 orang, PNS di kota 19 orang, total semua kurang lebih 168 orang," beber Akmal.

Angka itu menurut Akmal sudah mencapai progres yang cukup bagus, dari jumlah 2.345 ASN yang melakukan tindak pidana korupsi. Akmal mengungkap ada beberapa kesulitan dalam memberhentikan ASN yang korupsi.

Penegakkan hukum dilakukan sebagai upaya melaksanakan Peraturan Presiden tentang Reformasi Birokrasi yang membutuhkan koordinasi dan komunikasi dengan sejumlah pihak.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News