Kemendagri Ingatkan Toko Online Akan Ancaman 10 Tahun Bui

Kemendagri Ingatkan Toko Online Akan Ancaman 10 Tahun Bui
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh. Foto: Radar Cirebon/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Dukcapil Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh mengingatkan toko jual beli online untuk tidak main-main memfasilitasi penjualan dokumen negara seperti blangko kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).

“Jadi, semua toko online harus menghentikan praktik ini,” kata Zudan di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (6/12).

Dia menegaskan perbuatan itu ancaman pidananya jelas di Pasal 96 Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. “Ancaman pidananya jelas 10 tahun maksimal dan dendanya RP 1 miliar. Maka, jangan main-main semuanya, karena itu dokumen negara rahasia, dan di sana ada chip-nya,” ujarnya.

Zudan menambahkan, pihaknya bisa melakukan pelacakan apakah ada situs jual beli online yang masih memasilitasi penjualan blangko e-KTP. Menurut Zudan, monitoring bisa dilakukan tiga hari sekali dengan membuka situs jual beli online dengan mengetik kata kunci KTP-el. “Nanti akan keluar mana yang memasang itu,” tegasnya.

Menurut dia, soal sanksi untuk situs jual beli online itu bukan dari Kemendagri. Namun, kata dia, nanti sanksi itu bisa saja diberikan oleh aparat penegak hukum, maupun Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Kemendagri hanya akan memberitahukan bahwa ada situs jual beli online yang diduga melakukan pelanggaran. “Saya berharap tidak ada lagi toko online yang menjual seperti itu,” ungkap Zudan.

Sebelumnya, Kemendagri mengungkap identitas terduga pelaku penjualan blangko e-KTP secara online. Kemendagri menyatakan pelaku diduga berinisial NIN, anak mantan kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Kadisdukcapil) Kabupaten Tulang Bawang, Lampung.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan bahwa kasus ini murni tindak pidana dan tidak ada penjebolan sistem e-KTP. Menurut Tjahjo, yang salah adalah ayah dari pelaku yang membawa pulang blangko e-KTP ke rumah, kemudian diambil dan dijual oleh anaknya lewat situs layanan jual beli online.

Kemendagri mengingatkan toko jual beli online untuk tidak main-main memfasilitasi penjualan dokumen negara seperti blangko e-ktp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News