Kemendagri Ingatkan Toko Online Akan Ancaman 10 Tahun Bui
Kamis, 06 Desember 2018 – 21:56 WIB

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh. Foto: Radar Cirebon/JPNN.com
“Ini kesalahan orang tuanya, kesalahan mantan kepala Dukcapil (Tulang Bawang). Orang tuanya dia kan kepala Dukcapil yang membawa pulang (blangko) dan diambil anaknya buat dijual,” kata Tjahjo di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (6/12). (boy/jpnn)
Kemendagri mengingatkan toko jual beli online untuk tidak main-main memfasilitasi penjualan dokumen negara seperti blangko e-ktp
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Safrizal ZA Sebut Rumah Layak Hunian Tingkatkan IPM dan Menggerakkan Ekonomi
- Pemerintah Pastikan Proses Pengisian DPRP Mekanisme Pengangkatan Berjalan Transparan
- Ini Penjelasan Wamendagri Ribka Soal Upaya Kemendagri Awasi Pengelolaan Keuangan Daerah
- Kemendagri Beber Alasan Penunjukan Balikpapan Jadi Tuan Rumah Peringatan Hari Otda 2025
- Kemendagri dan Pemerintah Denmark Siap Kerja Sama untuk Memperkuat Pemadam Kebakaran
- Peringati Hari Kartini, Wamendagri Ribka: Perempuan Harus Bangkit dan Bertransformasi