Anak Mantan Kadisdukcapil Jual Blangko e-KTP Secara Online

Anak Mantan Kadisdukcapil Jual Blangko e-KTP Secara Online
Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Zudan Arif Fakhrulloh. Foto: Humas Kemendagri

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggagalkan penjualan blangko e-KTP secara online yang dilakukan seorang oknum anak mantan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Kadis Dukcapil) Tulang Bawang, Lampung.

Menurut Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh, peristiwa bermula saat pihaknya menerima informasi ada seseorang menjual blangko e-KTP lewat laman jual beli online, Senin (3/12) kemarin.

Mendapat informasi tersebut, Kemendagri kemudian melaporkannya ke Polda Metro Jaya pada Selasa (4/12). Kemudian menggelar rapat dengan perusahaan pencetak blangko dan koordinasi dengan pihak perusahaan yang mengelola laman jual beli, tempat di mana pelaku mengunggah dagangannya.

"Kami kemudian rapat dengan Tokopedia untuk mendapatkan data pelaku pada Rabu (5/12). Data awal sudah kami dapatkan dan langsung kami cek ke database penduduk," ujar Zudan di Jakarta, Kamis (6/12).

Zudan juga mengatakan, sudah berkomunikasi langsung dengan pelaku berinisial NIN yang tinggal di Bandar Lampung. Pelaku mengakui menjual sepuluh keping blangko yang diambil dari ruangan ayahnya.

"Dulu ayahnya kepala dinas dukcapil Tulang Bawang. Saya sudah menugaskan Kadis Dukcapil Lampung dan Ketua Forum Dukcapil Lampung ke rumah penjual tersebut untuk benar-benar mendalami motif dan modusnya. Dari kejadian ini bisa disimpulkan tidak ada sistem yang jebol dari dukcapil," ucapnya.

Zudan menegaskan, blangko e-KTP merupakan dokumen negara. Perbuatan memperjualbelikannya merupakan sebuah kejahatan. Ia juga mengatakan, setiap blangko e-KTP dilengkapi dengan chip dan nomor seri, sehingga mudah untuk dilacak.

"Selanjutnya nama tersebut (pelaku) saya serahkan pada kepolisian. Tokopedia kami minta melakukan takedown penawaran tersebut dan sudah dilakukan Rabu kemarin," pungkas Zudan. (gir/jpnn)


Blangko e-KTP merupakan dokumen negara. Perbuatan memperjualbelikannya merupakan sebuah kejahatan.


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News