Kemendagri Jangan Campuri Tahapan Pilkada

Kemendagri Jangan Campuri Tahapan Pilkada
Kemendagri Jangan Campuri Tahapan Pilkada
Sehingga Artha mengatakan agar diabaikan saja karena tidak ada relevansinya sama sekali. Yang ada hanya bersifat intervensi, namun tidak nyambung. Termasuk meminta agar gubernur ikut turun tangan. Bagi Artha jangan sampai Gubernur Bali Made Mangku Pastika terseret masalah ini lantaran surat Sekjen Mendagri itu tidak ada hubungannya.  "Jadi abaikan saja surat Mendagri itu, dan kami menganggap tidak ada. Karena tidak ada kaitannya surat itu. Dan tidak perlu ditanggapi," lanjutnya.

Dari pihak Pemprov Bali juga berpandangan sama. Lewat Karo Tata Pemerintahan Cok Ngurah Pemanyun mengatakan UU 22 tahun 2007 pada pasal 3 ayat 3 tentang Pemilu, jelas diamanatkan bahwa KPU adalah lembaga yang tidak boleh dicampur tangani menyangkut penyelenggaraan pemilu hingga pilkada. ""Sehingga kami tidak akan tanggapi juga surat Mendagri itu," jelas Cok Pemayun saat dikonfirmasi di tempat terpisah.

Dia mengatakan jika memang nanti KPUD Jembrana dan Bali sudah buntu dalam mencari jalan keluar, baru nantinya KPUD dipersilakan mengadu ke DPRD Bali. Nanti dewan atas nama gubernur mempertanyakan ke pusat. ""Sepanjang sudah jelas, tidak perlu disikapi," tuntasnya.

Dengan kondisi ini jelas posisi Winasa di ujung tanduk. Sebelum pilkada berjalan dia mesti meninggalkan kursi empuknya sebagai bupati. Dan rela nanti gubernur menunjuk pelaksana tutas alias plt.(art/aj/jpnn)

DENPASAR - Manuver I Gede Winasa dengan menurunkan surat Mendagri kembali rontok. KPU Pusat secara tegas mengatakan jika Kementrian Dalam Negeri

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News