Kemendagri Jangan Campuri Tahapan Pilkada

Kemendagri Jangan Campuri Tahapan Pilkada
Kemendagri Jangan Campuri Tahapan Pilkada
DENPASAR - Manuver I Gede Winasa dengan menurunkan surat Mendagri kembali rontok. KPU Pusat secara tegas mengatakan jika Kementrian Dalam Negeri tidak ada kewenangan ikut campur dalam urusan tahapan pilkada. Bahkan sangat ganjil dan aneh Mendagri lewat Sekjennya, menurunkan surat yang ingin  mengintervensi pilkada di Jembrana.

Anggota KPU Pusat IGP Artha tegas menjamin jika Pilkada Jembrana berjalan dengan tahapan yang sudah ditetapkan. Bahkan dia mengatakan sudah mengirim surat agar KPUD Jembrana tetap menjalankan tahapan yang sudah diplenokan. ""Saya pastikan Pilkada Jembrana berjalan sesuai tahapan yang sudah berjalan. Ada 12 Pilkada Kabupaten yang sama dengan Jembrana di Indonesia, namun tidak ada masalah seperti Jembrana," kata mantan anggota KPUD Bali ini kemarin saat memberikan penjelasan ke beberapa awak media.

Maksudnya sama? Artha mengaku sama dalam arti, mesti ada Plt. Dia mencontohkan di Halmahera, Papua, Minahasa dan banyak lagi. Lantaran ada proses, membuat mundur dan diadakan Plt.Namun yang Jembrana malah yang membuat mundur Bupati Winasa sendiri. Namun ketika mau di Plt, malah Winasa minta maju. Bahkan sampai ada turun surat dari Kementerian Dalam Negeri yang ditandatangani Sekjen Mendagri.

Artha menegaskan kondisi ini sangat ganjil dan aneh. Bahkan jelas-jelas tidak pernah terlihat ada rumus, Kementerian Dalam Negeri ikut campur tahapan pilkada. ""Tidak ada aturan pihak Mendagri ikut campur urusan tahapan pilkada. Surat itu sangat aneh dan ganjil," tandas pria asal Buleleng ini.

DENPASAR - Manuver I Gede Winasa dengan menurunkan surat Mendagri kembali rontok. KPU Pusat secara tegas mengatakan jika Kementrian Dalam Negeri

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News